Teman Korban Penembakan Senapan Angin di Semarang Jadi Tersangka

Teman Korban Penembakan Senapan Angin di Semarang Jadi Tersangka

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Senin, 25 Mei 2026 16:29 WIB
Konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/5/2026).
Konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/5/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Seorang pria berinisial ARO (24), warga Sendangmulyo, Tembalang, ditetapkan tersangka oleh polisi setelah terbukti membawa senjata tajam saat peristiwa penembakan senapan angin kepada RFP (24) di Candisari, Kota Semarang. Tersangka merupakan teman dari korban.

"Ini adalah temannya daripada korban," kata Kanit I/Pidum Sat Reskim Polrestabes Semarang, AKP Tri Harijanto. saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Senin (25/5/2026).

Tri menyebut Berdasarkan hasil rekaman CCTV, hanya ada satu orang yang membawa senjata tajam. Sementara korban penembakan hanya membawa tongkat sulap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kita dalami, setelah kita lidik dan kita cari fakta-fakta, hanya ada satu orang yang menggunakan sajam jenis itu. Karena di situ di CCTV yang kita nampak seperti kilatan besi (yang dibawa RFP) yang ternyata itu adalah seperti antena saja. Bottom stick yang kecil, saat ditanya tongkat sulap," ujar Tri.

ADVERTISEMENT

"(Tersangka) membawa sajam ke Kampung Tegalsari dan sudah terekam di CCTV juga dan sekarang pun sudah kami amankan pelaku berikut kita sita sajamnya berupa celurit sepanjang 55 sentimeter," lanjutnya.

Tri menyebut aksi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Kerugian meresahkan dan mengganggu ketertiban umum membawa sajam di kampung orang. Pasal yang disangkakan 307 Payang disangkakan 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 2023 tentang KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun," jelas Tri.

Lebih lanjut Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan bahwa tidak ada kejadian tawuran saat penembakan terjadi.

"Tawurannya itu memang tidak ada. Tapi untuk yang pelaku yang memang membawa saja itu tetap kita amankan," kata Riki.

Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Candisari, Kota Semarang berinisial RCSD (55) ditangkap polisi usai menembak seorang pemuda mabuk berinisial RFP (24) menggunakan senapan angin hingga mengalami luka berat. Begini motif pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menuturkan pelaku merasa tidak suka dengan orang-orang yang diduga hendak membuat keonaran masuk ke wilayah kampungnya.

"Dari keterangan dia juga menyampaikan bahwa dia agak tidak suka dengan kelompok yang masuk ke kampungnya yang diduga hendak berbuat onar," kata Andika di Mapolrestabes Semarang, Selasa (19/5/2026).




(afn/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads