Sultan Nusantara Banyumas Jadi Tersangka Tipu-tipu Berkedok Kajian Agama

Sultan Nusantara Banyumas Jadi Tersangka Tipu-tipu Berkedok Kajian Agama

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 26 Mei 2026 13:29 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi. Foto: BeritaKlik/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Banyumas -

Polisi menetapkan pria berinisial W (51) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kajian keagamaan dengan mengaku sebagai 'Sultan Nusantara'. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 50,8 juta.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan usai dilakukan gelar perkara, W ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Kami tetapkan W sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok kajian keagamaan," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, W menjalankan aksinya dengan meyakinkan korban bahwa harta yang dimiliki berstatus haram dan harus dibersihkan melalui pembayaran royalti.

"Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula saat korban berinisial AS, warga Sokaraja, bertemu dengan tersangka pada September 2025 ketika datang untuk menjalani pengobatan bekam. Setelah itu, korban diajak mengikuti kajian rutin yang digelar tersangka di rumahnya di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.

"Dalam kajian yang digelar setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu tersebut, tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II. Ia juga mengklaim lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan sang sultan," jelas dia.

Dengan dalih membersihkan harta, tersangka kemudian meminta korban menyetorkan uang secara berkala setiap 20 hari sebesar Rp 3 juta. Saat korban panen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta royalti hingga Rp 50 juta.

"Korban akhirnya menyanggupi menyerahkan Rp 40 juta melalui transfer bertahap ke rekening BCA milik tersangka maupun rekening pihak ketiga," ungkapnya.

Tak hanya itu, korban juga diminta memberikan uang tambahan Rp 1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian yang mengalami kesulitan ekonomi.

"Hingga total kerugian mencapai Rp 50.800.000. Merasa terus dimanfaatkan, korban akhirnya menghentikan setoran dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Petrus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau tokoh tertentu untuk meminta uang dengan dalih keagamaan.

"Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Banyumas berinisial W dilaporkan ke polisi usai mengaku sebagai 'Sultan Nusantara Indonesia'. Klaim tersebut diduga menjadi praktik penipuan berkedok ajaran keagamaan yang merugikan sejumlah warga.

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengatakan kliennya dijanjikan berbagai hal yang dinilai tidak masuk akal, mulai dari kekayaan instan hingga kemudahan berangkat haji dan umrah tanpa antrean.

"Klien kami dijanjikan hal-hal yang tidak logis, mulai dari kekayaan instan hingga keberangkatan haji dan umrah tanpa antrean. Padahal kita tahu antrean haji resmi itu puluhan tahun. Ini jelas pembodohan," ujar Djoko kepada wartawan.




(apl/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads