Tersangka perampokan rumah nenek berinisial MNZ (73) di Kudus yang membawa kabur perhiasan senilai Rp 62 juta akhirnya terbongkar. Pelaku ternyata tetangga korban berinisial HAN (25) yang ketahuan gegara obeng yang digunakan ketinggalan di lokasi kejadian.
Tersangka HAN merupakan tetangga korban di Desa Loram Wetan Kecamatan Jati. Tersangka diamankan polisi pada Kamis (28/5/2026) siang.
"Tersangka ditangkap di rumah," kata Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo, saat konferensi pers di Polres Kudus, Jumat (29/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengatakan kasus ini terungkap setelah ditemukan obeng yang digunakan tersangka mencongkel jendela rumah korban ketinggalan di lokasi. Polisi lalu mencari tahu pemilik obeng tersebut, yang kemudian mengarah ke tersangka HAN yang tidak lain tetangga korban.
"Karena ada obeng yang tertinggal, tertinggal di bawah jendela. Jadi tersangka lupa membawa obengnya kembali setelah kita cari ini milik siapa petunjuknya mengarah ke tersangka HAN," terang dia.
Hadi menyebut tersangka tidak kabur meski polisi sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, pelaku sempat menonton proses olah TKP tersebut.
"Tersangka itu dengan adanya kejadian tersebut yang mana polisi datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara tersangka tidak kabur tetapi di sekitar rumah. Sempat nonton saat olah TKP juga," jelas dia.
Pelaku pun tak berkutik saat diamankan di rumahnya. Saat diinterogasi polisi, tersangka pun mengakui perbuatannya.
"Tersangka diamankan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam," terang dia.
Sebagai informasi, peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis (28/5) pukul 02.09 WIB. Tersangka disebut masuk ke rumah korban lewat jendela samping.
"Pelaku melakukan tindak pidana kekerasan yaitu tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah bagian samping dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil tersangka mengambil helm berada di ruang tamu. Tujuannya untuk menutupi muka dari pelaku supaya tidak dikenali wajahnya oleh korban," terang Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo.
Tersangka yang berhasil masuk rumah lalu mengambil helm di ruang tamu. Tujuannya agar wajah tersangka tidak dikenali korban. Tersangka lalu masuk ke dalam kamar korban.
"Tersangka masuk dalam kamar korban lalu mencekik leher korban.Jadi korban mengalami pencekikan karena korban sempat berontak sehingga tersangka memukuli korban sehingga tidak berdaya," terang dia.
Tersangka lalu mengambil perhiasan yang dikenakan di tubuh korban. Mulai cincin, gelang, dan kalung emas. Diperkirakan perhiasan itu jika ditafsir mencapai Rp 62 juta.
'Tersangka setelah itu mengambil perhiasan dipakai korban, dan berhasil pelaku meninggalkan korban di dalam kamar dan mengunci korban di dalam kamar," terang dia.
Heru mengatakan barang bukti diamankan satu unit sepeda motor merupakan digunakan untuk menyimpan barang bukti perhiasan, helm warna putih, satu buah obeng warna hijau, jaket dipakai melakukan pencurian, perhiasan emas jenis kalung dengan berat 7,06 gram dengan kadar 17 karat, 2 buah perhiasan jenis cincin masing-masing 3,6 gram dengan kadar 17 karat, sedangkan cincin model pipa 6,3 gram dengan kadar 17 karat, kemudian emas jenis gelang berat 9,7 gram kadar 17 karat, gelang kesehatan MCP, perhiasan liontin.
"Dari kejadian tersebut total kerugian Rp 62 juta," jelas dia.
Tersangka kini telah ditahan di rutan Polres Kudus. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka pasal 479 huruf A dan B UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tegas dia.
(ams/alg)