Pria pelaku pemerkosaan terhadap adik ipar di wilayah Kecamatan Paguyangan, Brebes, akhirnya ditahan pihak kepolisian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam konferensi pers di aula Polres Brebes hari ini, Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila mengatakan Satreskrim Polres Brebes telah mengamankan tersangka berinisial IM (40) warga Kabupaten Brebes. Dia merupakan kakak ipar korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Perbuatan ini dilakukan secara berulang dengan memanfaatkan relasi kedekatan dalam lingkungan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan, pelaku ini melakukan persetubuhan lebih dari 10 kali dengan memanfaatkan kedekatan keluarga. Pelaku adalah kakak ipar korban," ungkap Ryke, Senin (1/6/2026).
Ryke mengatakan, dalam aksinya, tersangka juga mengancam korban menggunakan rekaman video pribadi korban.
Baca juga: Siswi SMK di Brebes Dicabuli Kakak Ipar |
"Korban diancam dengan video pribadi agar merasa takut dan tidak berani menceritakan ke pihak lain," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah korban menghubungi ibunya pada April 2026. Dalam komunikasi tersebut, korban menyampaikan kondisi psikologis yang sangat tertekan.
Mendapat informasi tersebut, ibu korban yang sedang berada di luar daerah segera meminta bantuan keluarga untuk mendatangi dan memastikan kondisi korban.
Saat ditemui oleh keluarga, korban kemudian mengungkapkan dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh kakak iparnya sejak Februari 2025 hingga Oktober 2025 di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Brebes.
"Awalnya korban menceritakan kondisinya ke ibu yang bekerja di Jakarta. Korban mengaku tertekan dan sempat ingin mengakhiri hidupnya," ujar Ryke.
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Brebes. Dari laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan.
Ryke menjelaskan, tersangka IM dikenakan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
(dil/dil)
