Istri Tersangka Pemerkosaan Santriwati di Jepara Laporkan Suami soal Perzinahan

Istri Tersangka Pemerkosaan Santriwati di Jepara Laporkan Suami soal Perzinahan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 04 Jun 2026 13:29 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dok.BeritaKlik
Jepara -

Perkara tindak pidana kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren AJ (60) di Kabupaten Jepara memasuki babak baru. Istri tersangka AJ melaporkan suaminya dan korban M terkait dengan perkara perzinahan.

"Laporan 3-4 hari yang lalu. Kita sedang jadwalkan untuk klarifikasi," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).

Wildan mengatakan istri tersangka melaporkan AJ dan M terkait perkara dugaan perzinahan. Akan tetapi perkara ini baru tahap klarifikasi dari pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin istri Pak AJ itu buat laporan terkait dengan perzinahan tapi di sisi tersebut kami tidak bisa menolak laporan masyarakat dan untuk saat ini masih kami klarifikasi hal tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan terkait dengan hal tersebut," kata Wildan.

ADVERTISEMENT

Wildan mengatakan pemeriksaan lebih lanjut dibutuhkan untuk memastikan laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau bukan.

"Terlapor AJ dan M korban terkait dengan kasus perzinahan, tapi hal tersebut bukan menjadi patokan setiap orang punya hak untuk melaporkan, kami sebagai kepolisian menerima laporan dan kami lakukan klarifikasi benar atau tidak kejadian tersebut dan memenuhi unsur hukum atau tidak," Wildan melanjutkan.

"Barang bukti belum ada, sementara masih laporan," jelasnya.

Wildan mengatakan bahwa belum ada laporan korban lain selain M. Meski demikian, polisi masih menampung posko aduan bagi korban yang akan lapor ke polisi.

"Korban belum ada. Kami persilakan kalau ada korban selain saudara M bisa datang ke unit PPA atau ke Polres Jepara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tersangka AJ (60), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Jepara, atas kasus dugaan memperkosa santriwatinya sampai berkali-kali. Polisi mengungkap kasus itu bisa terbongkar dipicu chat atau percakapan tidak sopan yang dikirim pelaku ke korban.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan awalnya korban sedang libur dari pesantren. Pelaku menghubungi korban lewat aplikasi perpesanan, yang isinya ternyata tidak sopan.

"Pada saat korban liburan atau libur pesantren korban pulang ke rumah. Kemudian pada setelah subuh di-chat oleh tersangka dan di-chat kurang sesuai," kata Wildan saat konferensi pers di Polres Jepara, Selasa (12/5).




(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads