Seorang jambret kalung yang beraksi di warung wilayah Cimanggu, Cilacap, ditangkap polisi. Jambret itu bermodus memesan kopi lalu mengajak ngobrol korban yaitu si pemilik warung. Saat korban lengah, pelaku langsung beraksi.
Pelaku jambret itu pria berinisial AY (29), warga Kecamatan Majenang, Cilacap. Belakangan diketahui ia merupakan residivis kasus serupa. Dari hasil pengembangan polisi, pelaku ternyata terlibat dalam 6 kasus pencurian dengan kekerasan di sejumlah kecamatan di Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC), Satgas Tim Polresta Cilacap bersama jajaran polsek setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini berhasil kami amankan kurang dari 1x24 jam setelah laporan masuk. Setelah dilakukan pengembangan, yang bersangkutan ternyata terlibat dalam enam kejadian pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polresta Cilacap," kata Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (5/6/2026).
Dari enam kasus yang terungkap, tiga di antaranya terjadi di Kecamatan Majenang. Adapun kasus lainnya terjadi di Kecamatan Cimanggu, Karangpucung, dan Wanareja. AY diketahui selalu menyasar perempuan lansia.
"Pelaku memang sudah kami profiling. Modusnya hampir sama, yaitu mengambil secara paksa kalung yang dikenakan korban," ujar Budi.
Menurutnya, seluruh korban merupakan perempuan lanjut usia yang tinggal atau beraktivitas di lokasi sepi dan jauh dari keramaian.
"Jadi semua korban ini, keenamnya merupakan perempuan lanjut usia sekitar 60 tahun," jelasnya.
Kasus terakhir yang mengantarkan pelaku ke tangan polisi terjadi pada Rabu (3/6) dan terekam CCTV. Saat itu korban yang berusia sekitar 60 tahun tengah berjualan di warung miliknya di wilayah Cimanggu.
Pelaku datang sendirian naik sepeda motor. Ia berpura-pura menjadi pembeli dengan menanyakan sejumlah barang dagangan serta memesan kopi. Pelaku juga berbincang dengan korban, bahkan menanyakan keberadaan suami korban.
"Pelaku datang ke warung, berkomunikasi dengan korban, menanyakan barang dagangan, memesan kopi, bahkan menanyakan situasi di warung dan keberadaan suami korban," jelas Budi.
Ketika korban lengah, pelaku langsung merampas kalung yang dikenakan korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil kalung yang ada di leher korban lalu kabur menggunakan sepeda motor," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dua perhiasan kalung hasil kejahatan, helm, tas, jaket, kaus, celana, serta uang tunai Rp 2.550.000.
Polisi juga mengungkap sebagian hasil kejahatan telah dijual oleh tersangka. Salah satu kalung yang dijual beratnya sekitar enam gram.
"Hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya. Aksi yang dilakukan tersangka ini berlangsung dalam kurun waktu sekitar satu bulan sejak Mei 2026," kata Budi.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat, khususnya para lansia, untuk meningkatkan kewaspadaan saat mengenakan perhiasan di tempat umum, terutama di lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman warga.
(dil/ahr)