Pembuang Bayi di Juwana Pati Ditangkap, Pelaku Wanita 5 Anak

Pembuang Bayi di Juwana Pati Ditangkap, Pelaku Wanita 5 Anak

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 05 Jun 2026 15:49 WIB
Penampakan pelaku pembuang bayi saat diamankan di Polresta Pati, Jumat (5/6/2026).
Penampakan pelaku pembuang bayi saat diamankan di Polresta Pati, Jumat (5/6/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Pelaku pembuang bayi laki-laki di gang Desa Growong Kidul Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati ditangkap polisi. Terungkap pelaku wanita berinisial AI berusia 35 tahun seorang wanita yang memiliki lima anak.

Pantauan detikJateng, pelaku baru diamankan dan dibawa ke Polresta Pati pukul 14.00 WIB. Pelaku datang ke Polres dengan dikawal anggota polisi. Terlihat pelaku keluar dari mobil dan langsung masuk ke ruang Sat Reskrim Polresta Pati.

"Jadi syukur alhamdulillah berhasil pelaku pembuangan bayi pada hari ini sekira pukul 12.50 WIB di Juwana," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat konferensi pers di Polresta Pati, Jumat (5/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dika mengatakan pelaku berinisial AI berusia 35 tahun. AI seorang ibu rumah tangga warga Desa Growong Kidul Kecamatan Juwana. Pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas di sekitar SMA 1 Juwana.

"Identitas pelaku inisial AI (35) pekerjaan ibu rumah tangga warga Desa Growong, Kecamatan Juwana. Lokasi diamankan bersangkutan sedang melakukan aktivitas di wilayah Juwana di sekitar SMA 1 Juwana," jelas Dika.

ADVERTISEMENT

"Iya pelaku ibu kandung, mengakuinya," imbuhnya

Dika mengatakan bahwa pelaku saat ini masih diperiksa di ruang unit PPA Polresta Pati.

"Masih didalami oleh penyidik unit PPA terkait motif pelaku, perkembangan akan kita update. Pelaku masih diperiksa," ujarnya.

"Statusnya janda, anak empat, ini (bayi yang dibuang, anak) yang kelima. Pertama SMA, baru masuk SMA, SMP, dan ketiga berusia TK," Dika melanjutkan.

Dika mengatakan penemuan bayi ini ditemukan pada 1 Juni 2026 lalu pukul 13.30 WIB. Setelah dicek ternyata di dalam tas tersebut terdapat bayi berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi sehat.

"Kejadian saat saksi sedang akan berbelanja, di jalan menemukan ada bungkus kantong yang dicurigai dari hal tersebut saksi memberikan tahu kepada warga lain dan kembali ke lokasi bersama untuk mengecek di dalam bungkusan tersebut ditemukan bayi laki-laki dalam keadaan sehat dan hidup," jelasnya.

Dia mengatakan bayi itu memiliki berat badan 3,6 kilogram dengan panjang 50 sentimeter. "Setelah itu bayi dibawa ke Puskesmas Juwana dan secara medis kondisinya sehat dengan berat badan 3,8 kilogram dengan panjang 50 sentimeter. Bayi tersebut dititipkan di Puskesmas Juwana," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

"Menerapkan pasal 76 d juntro pasal 77 b UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah dan juga pasal berlapis 305, dengan ancaman penjara 5 tahun 5 bulan," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika.




(alg/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads