Kasus Anggota DPRD Temanggung Aniaya Wanita di Karaoke Bandungan Berakhir Damai

Kasus Anggota DPRD Temanggung Aniaya Wanita di Karaoke Bandungan Berakhir Damai

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Sabtu, 06 Jun 2026 16:14 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Fuad Hashim
Semarang -

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Temanggung berinisial NR terhadap teman wanitanya di salah satu karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, berakhir dengan restorative justice (RJ). Kini, NR sudah dikeluarkan dari tahanan.

"Sudah ada kesepakatan RJ, 22 Mei lalu, lanjut bermohon RJ ke polres," kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana melalui pesan WhatsApp pada detikJateng, Sabtu (6/6/2026).

Bodia menjelaskan proses yang telah dilakukan kedua belah pihak hingga sampai pada kesepakatan RJ. Mereka terlebih dahulu melakukan mediasi sebelum mengajukan permohonan RJ kepada polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mediasi kedua pihak, setelah ada kesepakatan dituangkan ke dalam surat kesepakatan bersama dan surat pernyataan. Lalu permohonan MKR (mekanisme keadilan restoratif) ke Polres," jelas Bodia.

Bodia menyebut seluruh proses administrasi RJ telah rampung dan surat penetapan henti sidik juga sudah dikeluarkan. NR keluar dari tahanan sejak Jumat (5/6/2026) malam.

ADVERTISEMENT

"(Surat dari Pengadilan Negeri terkait penetapan henti sidik sudah turun dan semua proses administrasi RJ sudah selesai) kemarin," ungkap Bodia.

"(NR) Sudah dikeluarkan tahanan per tadi malam," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Temanggung berinisial NR yang melakukan penganiayaan terhadap teman wanitanya di sebuah karaoke wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat ditahan sejak Rabu (13/5/2026).

"Sudah menjadi tersangka. Sekarang sudah dalam status sebagai tahanan, sudah ditahan (sejak) 13 Mei," kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana melalui pesan WhatsApp pada detikJateng, Rabu (20/5/2026) lalu.

Kuasa hukum korban, MF Hasan mengatakan peristiwa ini bermula saat korban bersama anggota DPRD tersebut pergi ke Bandungan pada Jumat (10/4) malam.

"Mereka berangkat bersama-sama untuk hiburan, berangkat satu mobil. Iya (dari Temanggung ke Bandungan)," kata Hasan saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (14/4/2026).

"(Anggota DPRD namanya siapa?) Nama lengkapnya saya agak lupa ya. Anggota DPRD Temanggung sana," ujar Hasan.

Hasan menyebut keduanya kemudian berkaraoke di daerah Bandungan hingga Sabtu (11/4) pagi. Percekcokan pun terjadi saat mereka hendak membayar tagihan karaoke.

"(Penganiayaan terjadi) hari Sabtu pagi, jam 05.00 WIB sampai jam 06.00 WIB. Waktu mau membayar di depan kasir terus sampai ke parkiran cekcok, ternyata dia (pelaku) enggak bawa uangnya," ujar Hasan.

Hasan mengungkapkan pelaku tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap kliennya. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.

"(Mengalami luka) di lengan, di punggung, kaki, kepala, belakang, muka, hidung, mata," kata Hasan.

Hasan menuturkan korban dan pelaku merupakan warga Temanggung. Ia menjelaskan hubungan keduanya adalah teman.

"(Korban) bukan LC yang stay di situ, di tempat karaoke itu. (Korban) bukan LC, freelance lah bahasanya. (Status antara korban dengan pelaku) teman biasa saja," tambahnya.




(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads