Gasak 40 Motor Modus Kerja Sama Rental, Mahasiswa di Semarang Ditangkap

Gasak 40 Motor Modus Kerja Sama Rental, Mahasiswa di Semarang Ditangkap

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Senin, 08 Jun 2026 12:08 WIB
Polsek Ngaliyan mengamankan 23 dari 40 sepeda motor yang digelapkan oleh mahasiswa Semarang, Senin (8/6/2026).
Polsek Ngaliyan mengamankan 23 dari 40 sepeda motor yang digelapkan oleh mahasiswa Semarang, Senin (8/6/2026). (Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng)
Semarang -

Polsek Ngaliyan, Kota Semarang mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang mahasiswa di Semarang. Pelaku menggasak total 40 sepeda motor dengan modus sewa.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard mengatakan, peristiwa ini bermula saat seorang korban dihubungi pelaku untuk diminta mencarikan sepeda motor sewaan.

"Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira jam 17.00 WIB, korban dihubungi oleh tersangka untuk mencarikan sepeda motor yang bisa disewa karena akan direntalkan," kata Aliet dalam konferensi pers di Mapolsek Ngaliyan, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aliet menjelaskan bahwa korban yang tergiur dengan uang sewa kemudian menyewakan kendaraannya kepada pelaku. Mereka janjian bertemu di depan sebuah kos untuk menyerahkan motornya.

"Kemudian korban berniat menyewakan sepeda motor miliknya tersebut ke tersangka karena menurut korban hasilnya lumayan untuk uang jajan sehari-hari," ujar Aliet.

ADVERTISEMENT

"Pada pukul 19.00 WIB korban janjian dengan Tersangka di depan kos Bu Nur di Klampisan, Ngaliyan. Perjanjian lisan disewa selama 10 hari dengan biaya sewa Rp 80 ribu per hari," lanjutnya.

Beberapa hari setelahnya, menurut Aliet, korban mengetahui sepeda motornya digadai oleh pelaku. Korban juga kesulitan untuk menghubungi pelaku.

"Selasa tanggal 18 Mei 2026 korban mendapatkan informasi kalau sepeda motornya telah digadaikan, lalu korban menghubungi tersangka tetapi tidak ada respon," jelas Aliet.

Kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi. Alit mengungkap bahwa tersangka merupakan mahasiswa aktif semester tujuh.

"Dilaporkan hari Selasa tanggal 19 Mei 2026. Untuk tersangka atas nama Ibra Maulana (23), kebetulan juga mahasiswa di salah satu universitas di wilayah Semarang," ungkap Aliet.

"Mahasiswa semester tujuh. Warga Tapak, Kecamatan Tugu (Tugurejo)," tambahnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (4/6/2026) di Kendal.

"Kita amankan di daerah Kendal, Kaliwungu di daerah perumahan. Kita bawa ke sini, selanjutnya untuk kita amankan, untuk kita proses lebih lanjut," kata Azam.

Kompol Aliet kembali menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya, pelaku menggelapkan total 40 sepeda motor. Pihaknya berhasil mengamankan 23 di antaranya.

"Total itu keseluruhan jadinya 40 kendaraan. 40. Cuma karena sudah ada beberapa yang langsung diambil sama korban atau pemilik sebelum (ada) laporan," tutur Kapolsek Ngaliyan.

"Tapi yang masuk laporan ke kita itu 25, kita berhasil mengamankan 23. (Dua unit lagi) masih dalam tahap pencarian," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah meminjamkan atau menyewakan kendaraannya.

"Apabila ingin meminjamkan atau menyewakan kendaraan, pastikan kembali untuk identitas, tujuan penggunaan kendaraan diketahui secara jelas," kata Riki.

Riki menjelaskan bahwa Polsek Ngaliyan sedang melakukan verifikasi kendaraan yang telah diamankan. Kepada warga yang merasa kehilangan kendaraannya, Riki meminta agar masyarakat dapat datang ke Mapolsek Ngaliyan untuk melihat langsung dan dapat mengambil jika memang benar sepeda motornya sudah diamankan.

"Kemudian terkait 23 unit kendaraan yang berhasil diamankan, tentunya Polsek Ngaliyan akan melakukan upaya verifikasi dan pencocokan dengan dokumen kepemilikan yang sah," ujar Fahmi.

"Apabila ada masyarakat yang ingin melihat atau merasa menjadi korban, silakan untuk datang ke Polsek Ngaliyan dan juga membawa bukti kepemilikan yang sah dan itu silakan nanti bisa diambil berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ngaliyan," pungkasnya.




(aku/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads