Menantu Kirim Sate Beracun Tewaskan Mertua di Boyolali Sudah Rencanakan Aksinya

Menantu Kirim Sate Beracun Tewaskan Mertua di Boyolali Sudah Rencanakan Aksinya

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 09 Jun 2026 12:41 WIB
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra saat konferensi pers kasus sate beracun kiriman menantu tewaskan Bu Aminah di Boyolali Senin (8/6/2026).
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra saat konferensi pers kasus sate beracun kiriman menantu tewaskan Bu Aminah di Boyolali Senin (8/6/2026). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Polisi mengungkap fakta kasus pembunuhan yang dilakukan menantu ,PW (40) terhadap mertuanya Aminah (57). Sebelum melangsungkan aksi kejinya, PW diketahui sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan tersangka PW (40), diduga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap ibu mertuanya itu. Hasil penyelidikan sejauh ini, PW adalah pelaku tunggal.

"Jadi memang dari pihak tersangka PW ini memang sudah merencanakan ya," jelasnya kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Indrawan menyebut hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Dari keterangan saksi-saksi dan tersangka sendiri. Tersangka mengirimkan sate yang sudah dibubuhi racun tikus itu menggunakan akun fiktif dengan nama adik iparnya atau anak korban yang nomor dua, Luriyanti Putri.

ADVERTISEMENT

Titik pengambilan sate untuk diserahkan kepada driver ojek online dilakukan di sebelah sate ayam Madura, di dekat rumah Luriyanti Putri, di Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak.

Kepada driver Ojol itu, tersangka juga berpesan agar disampaikan ke korban bahwa sate tersebut kiriman 'Mbake'. Bukan dari tersangka.

Sementara itu, Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengatakan atas perbuatannya tersebut tersangka PW disangkakan Pasal 459 atau pasal 458 ayat 1 yakni tentan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Untuk pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 459 atau Pasal 458 ayat 1 tentang KUHP. Di mana ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Indra saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Senin (8/6).

Indra melanjutkan, dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, pihaknya bersama Biddokkes Polda Jateng dengan metode scientific crime investigation (SCI).

Petugas melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan pemeriksaan laboratorium sejumlah sampel yang dikumpulkan. Antara lain, sisa muntahan pada baju yang dikenakan korban, tusuk sate bekas sate tersebut, hingga bangkai ayam yang juga mati setelah makan sate.

"Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa pada tubuh almarhum, kemudian dari beberapa bukti yang diserahkan ke kami, baik itu dari sate, kemudian dari satu ekor ayam yang juga diketemukan meninggal di sekitaran TKP itu diketemukan terdapat zat beracun, sehingga hal tersebut yang menyebabkan almarhumah itu meninggal dunia," ujarnya.




(apl/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads