Mahasiwa UIN Walisongo Gelapkan 40 Motor Sudah Hilang 4 Semester dari Kampus

Mahasiwa UIN Walisongo Gelapkan 40 Motor Sudah Hilang 4 Semester dari Kampus

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Rabu, 10 Jun 2026 16:13 WIB
Mahasiswa Semarang, Ibra Maulana (23) saat digiring petugas ke ruang tahanan di Mapolsek Ngaliyan, Kota Semarang. Ibra nekat gadaikan motor milik teman dan pacarnya untuk Michat.
Mahasiswa Semarang, Ibra Maulana (23) saat digiring petugas ke ruang tahanan di Mapolsek Ngaliyan. Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Seorang mahasiswa UIN Walisongo Semarang, Ibra Maulana Ibrohim (23) kedapatan menggelapkan 40 motor milik teman kampusnya untuk digadai dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pelaku sempat hilang empat semester dari kampus bahkan tidak membayar UKT 2 Semester.

Hal tersebut dikatakan oleh Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo, Margono. Selama empat semester, Ibra menghilang dan tidak melakukan perwalian.

"Dari pelacakan lebih lanjut, dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut sudah empat semester menghilang dan tidak pernah melakukan perwalian," kata Margono dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Margono juga menyampaikan bahwa proses penindakan internal Ibra dilakukan secara terukur lewat sidang etik sebelum keputusan akhir berupa drop out (DO) diambil. Ibra juga disebut aktif sebagai anggota Senat Mahasiswa.

Margono menjelaskan pada 22 Mei 2026 pihaknya menerima laporan awal soal perbuatan Ibra dari salah seorang mahasiswa yang menjadi korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kampus lalu membentuk tim investigasi pada 25 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

"Tim investigasi bekerja secara maraton dari tanggal 25 hingga 28 Mei 2026 untuk mengumpulkan bukti dan mendalami kasus. Sebelum keputusan DO diterbitkan, kami terlebih dahulu menggelar Sidang Etik," terang Margono.

Margono menjelaskan pada 29 Mei 2026 Ibra secara resmi dijatuhi sanksi akademik kategori berat berupa pemberhentian atau DO sebagai mahasiwa UIN Walisongo. Penjatuhan sanksi ini berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab 5 tentang Tata Tertib Mahasiswa Poin D.

Sementara itu, Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Umul Baroroh juga mengungkapkan bahwa Ibra sudah tidak membayar UKT selama dua semester.

"Berdasarkan tracking akademik, oknum tersebut memang sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester berturut-turut," kata Baroroh.

Agar peristiwa serupa tidak terulang, Baroroh menyampaikan pihaknya bakal memperketat pengawasan dan memasifkan langkah-langkah preventif di lingkungan kampus.

Baroroh juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa untuk tidak terjebak dalam gaya hidup (lifestyle) yang konsumtif dan tetap menjaga integritas moral. Pihaknya juga meminta mahasiswa agar berani melapor jika mengetahui ada tindakan yang melanggar hukum.

"Preventifnya, kami akan menggencarkan sosialisasi agar mahasiswa tidak mengejar lifestyle secara berlebihan sampai menghalalkan segala cara," tutur Baroroh.

"Kami juga meminta seluruh civitas akademika untuk berani speak up (melapor) kepada pihak kampus jika melihat adanya kemunkaran atau sesuatu yang tidak beres dan melanggar hukum. Jangan didiamkan atau ditutup-tutupi, agar korban tidak semakin bertambah," sambungnya.

Saat ini UIN Walisongo Semarang telah sepenuhnya menyerahkan proses hukum legal terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukan Ibra kepada pihak kepolisian dan mendukung penegakan keadilan hukum bagi para korban.

Diberitakan, Ibra ditetapkan tersangka usai menggadaikan 40 motor milik teman kampus hingga pacarnya. Ibra melakukan aksinya dengan modus kerjasama sewa. Korban diiming-imingi mendapat kompen sasi Rp 80 ribu per hari dengan masa dewa 10 hari.

Total ada 40 motor yang digadaikan. Polisi telah berhasil mengamankan 23 motor dari 25 laporan yang masuk.

Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan Iptu Azam menjabarkan, selama sekitar sebulan beraksi, Ibra berhasil mendapatkan Rp 135 juta dari hasil gadai. Uang itu dipakai salah satunya untuk 'aplikasi hijau'.

"Kalau dari awal itu Rp 135 juta. Kalau untuk terlilit utang tidak ada, (uangnya) hanya untuk gali lubang (membayar sewa ke sebagian korban yang motornya dirental), untuk jajan, untuk main," ujar Azam, Senin (8/6).

"(Digunakan untuk) Karaoke sementara belum terindikasi, tapi ya kalau 'aplikasi hijau' ada itu seperti itu," tambahnya.




(alg/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads