Polres Sragen berhasil menangkap Suparman alias Blendus (53) perampok yang membunuh Bilqis Rajiansyah Lestari (11) bocah Bromoasri, Dawung, Jenar, Sragen. Suparman diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan dua korbannya meninggal dunia.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasri mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Kedung Sopo, Desa Bumiaji, Gondang, Sragen, Selasa (9/6) malam. Ia mengatakan, pelaku selama ini bekerja sebagai buruh tani.
"Alhamdulillah, tadi malam, Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB, tim dari Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan. Pelaku ini berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kedung Sopo, Desa Bumiaji, Gondang, Sragen," katanya kepada awak media di Mapolres Sragen, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewiana mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus curas. Sebelum melakukan aksi kejinya menghabisi nyawa Bilqis, Blendus pernah melakukan hal yang sama sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda.
"Pelaku ini juga kebetulan adalah seorang residivis, di mana sudah pernah dua kali melakukan kejahatan serupa, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas), dengan korban dua-duanya meninggal dunia. Jadi, ini Ananda Bilqis adalah korban yang ketiga," jelasnya.
Dewiana mengatakan, aksi sadis Suparman pertama kali dilakukan pada 2008 silam. Suparman membegal seorang wanita hingga meninggal dunia. Aksi sadis kembali dilakukan Suparman pada 2012. Ia kembali melancarkan aksi curas yang menewaskan seorang waria.
"Yang pertama korban seorang wanita meninggal dunia. Yang kedua korbannya adalah waria juga meninggal dunia. Sekitar tahun 2008 dan 2012 kalau tidak salah, nanti kami cek lagi. Kedua aksi terdahulu itu juga dilakukan di wilayah hukum Polres Sragen," ujarnya.
Dewiana mengatakan, motif pelaku yakni ingin menguasai harta korban.
"Motifnya adalah pelaku ingin menguasai harta milik korban, yaitu sepeda motor Vario dan juga satu handphone," katanya.
Atas perbuatan sadisnya yang berulang, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 ayat 1 dan 3 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
(apl/dil)