Mahasiswa Unnes Lecehkan Anjem Jadi Tersangka!

Mahasiswa Unnes Lecehkan Anjem Jadi Tersangka!

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 19 Jun 2026 11:49 WIB
Guru Madrasah Tsanawiyah di Bondowoso Cabuli Muridnya di Musala Sekolah
Ilustrasi mahasiswa Unnes yang lecehkan layanan antar jemput jadi tersangka. Foto: Chuk Shatu Widarsha/ detikjatim
Semarang -

Polisi telah menetapkan mahasiswa Universitas Negeri Semarang, MFA (19), sebagai tersangka. Ia dijadikan tersangka dalam kasus pelecehan verbal terhadap driver antar jemput (anjem).

Hal itu disampaikan Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti. Ia menyebut, hari ini MFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 5 UU TPKS.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Kekerasan Seksual Non Fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Sriniti melalui pesan singkat kepada detikJateng, Jumat (19/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, MFA sendiri telah diamankan Polrestabes Semarang sejak Kamis (18/6) 01.30 WIB, usai dikerumuni mahasiswa Unnes di kampus. Namun, ia tak lagi ditahan karena ancaman hukuman dari pasal itu di bawah 5 tahun.

ADVERTISEMENT

MFA telah dilepas tadi malam usai ditahan 24 jam di Mapolrestabes Semarang. Sementara untuk korban yang melapor ke pihak kepolisian hingga saat ini masih 1 orang.

"Sampai saat ini belum ada tambahan korban, kami juga koordinasi dengan pihak kampus bila ada korban lain yang sudah lapor ke Satgas PPK. (Setelah ini tahapnya) Pemberkasan dan koordinasi jaksa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) diduga menjadi terduga pelaku pelecehan terhadap driver antar jemput (anjem).

Terduga pelaku berinisial MFA (19), mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes itu sempat digeruduk oleh mahasiswa Rabu (17/6) tengah malam usai mengirim pesan cabul kepada korban.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan massa mengepung pelaku yang ada di pos satpam sekitar pukul 23.00 WIB hingga Kamis (18/6) dini hari.

"Kemarin itu ada banyak massa kumpul di Unnes. Jadi demi keamanan pelaku, pelaku diamankan. Sudah di sini (di Polrestabes Semarang), masih proses klarifikasi," kata Sriniti saat dihubungi detikJateng, Kamis (18/6).




(apu/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads