Pendiri Ponpes Ilegal di Demak Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual

Pendiri Ponpes Ilegal di Demak Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 19 Jun 2026 19:51 WIB
Mapolres Demak, Jalan Sultan Trenggono, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jumat (19/6/2026) sore.
Mapolres Demak, Jalan Sultan Trenggono, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jumat (19/6/2026) sore. Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Demak -

Polisi telah menetapkan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) ilegal atau Ma'had Adzimul Quran Al Anfas, Desa Rejosari, Karangawen, Demak berinisial MT (46) sebagai tersangka. Ia dijerat pasal tentang kekerasan seksual.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan malam ini usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap MT.

"Benar sudah ditetapkan tersangka. Ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan adanya alat bukti yang cukup," kata Arlan kepada detikJateng, Jumat (19/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arlan menjelaskan saat ini MT sudah ditahan di Mapolres Demak. Tersangka dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Tersangka ditahan di Polres Demak," tegas Arlan.

ADVERTISEMENT

"Persangkaan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, ancaman hukuman maksimal 12 tahun," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Dua orang korban sudah melapor polisi.

Korlap Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil, mengatakan pihaknya mengetahui ada dua orang korban usai membuka posko pengaduan dan bantuan hukum gratis pascakejadian pemerkosaan santri di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.

"Tiba-tiba kami kedatangan tamu, oleh beliau berdua, dan bercerita, menyampaikan unek-uneknya bahwa mereka berdua adalah bapak korban dan suami korban," kata Cak Ulil di Mapolres Demak, Jumat (5/6/2026)

Ulil menyebut kejadian ini terjadi di salah satu padepokan. Pelaku merupakan pemilik, pengelola, dan pengasuh tempat tersebut.

"Lokasi kasus saya menyampaikan ya padepokan karena tidak berizin, (namanya) Al Anfas," ujar Cak Ulil.

"Pelaku yaitu oknum yang mengatasnamakan tokoh agama inisial MT. Selaku yang punya, pengelola, pengasuh," tambahnya.

Korban pertama yakni seorang perempuan berinisial R. Cak Ulil mengungkapkan pelecehan itu dilakukan beberapa tahun lalu.

"Di sana umur dari 14 tahun. Selang satu tahun dua tahun, baru terjadi itu pelecehan itu. (Kejadian pelecehannya) 2022," ungkap Cak Ulil.

Cak Ulil menyebut kasus pertama sudah dilaporkan ke Polres Demak tahun lalu. Pihaknya hari ini juga mendatangi Mapolres Demak untuk mempertanyakan penetapan pelaku.

"Sudah (dilaporkan pada) 2025 dan informasinya Selasa kemarin itu harus ada informasi dari pihak Polres untuk keterkaitan penetapan pelaku ini, dan sampai hari ini hari Jumat belum ada makanya saya sowan ke Polres Demak untuk menanyakan itu," tutur Cak Ulil.

"Belum ada (penahanan terduga pelaku oleh polisi). Makane saya ke sini untuk menanyakan itu, segera Polres menetapkan tersangka karena bekas laporannya buktinya sudah jelas semua," tambahnya.

Korban kedua yang melapor berinisial S. Hari ini, Cak Ulil mendampingi pelaporan korban ke Polres Demak.

"Ini pengawalan untuk istrinya temannya itu. Jadi laporan baru, korban baru," kata Ulil.

Ulil menjelaskan korban kedua mengabdi di padepokan tersebut sudah sejak lama. Pelecehan seksual dilakukan oleh orang yang sama, MT, pada 2023.

"Jadi istrinya ini, posisi dulunya di situ ngawulo (mengabdi) sama suaminya karena babat alase sama mereka berdua. Sudah lama (mengabdi), ya sebelum berdua itu nikah. Itu 2023 (kejadiannya)," jelas Ulil.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, membenarkan bahwa ada dua laporan terhadap seseorang berinisial MT. Menurutnya, MT dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai pemilik ponpes.

"Benar ada dua laporan terhadap Pendiri Ponpes di Karangawen berinisial MT. Semua kejadian dilaporkan di ponpes tersebut," kata Arlan saat dihubungi detikJateng, Jumat (5/6).

Terpisah, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah menjelaskan bahwa Ponpes atau Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas Rejosari Karangawen tidak memiliki izin.

"Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas Rejosari Karangawen belum memiliki IJOP (izin operasional)," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji saat dimintai konfirmasi detikJateng, Minggu (7/6).




(alg/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads