Pelarian Paman Bakar Keponakan Berakhir di Jepara

Round-Up

Pelarian Paman Bakar Keponakan Berakhir di Jepara

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 22 Jun 2026 05:19 WIB
fire png burning flame Isolated on a black background
Ilustrasi. Foto: Getty Images/wirot pathi
Jepara -

Setelah buron selama hampir dua bulan, S (32) pria yang membakar keponakan perempuan berinisial T (15) berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Semarang dan Polres Jepara.

"Iya, sudah kita amankan, tersangka inisial S (32), tersangka ini merupakan paman korban," kata Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti,
melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (20/6/2026).

Sriniti menambahkan, pelaku ditangkap pada Minggu (14/6) sekitar pukul 02.00 WIB di Jobokuto, Kabupaten Jepara. Saat penangkapan, pelaku berada di wilayah perkampungan nelayan dan tidak melakukan perlawanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan hampir dua bulan. Kemudian kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku kabur di wilayah Jepara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sriniti menyampaikan, polisi setidaknya butuh hampir dua bulan untuk melacak keberadaan pelaku yang kabur usai kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di wilayah Jepara.

Sriniti menerangkan, peristiwa pembakaran itu bermula saat pelaku menyuruh korban mandi. Tetapi, korban menolak dan membantah perintah tersebut.

"Hal tersebut membuat tersangka marah dan jengkel sehingga tersangka mengatakan kepada korban akan mengambilkan bensin dan menyiramnya kepada korban," terangnya.

Korban yang ketakutan kemudian keluar rumah dan duduk di samping neneknya. Namun pelaku kembali menghampiri korban sambil memarahinya.

"Tersangka menyiram bensin ke tubuh korban lalu menyulutnya menggunakan korek api sehingga sebagian tubuh korban terbakar," ungkap Sriniti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan tersangka sudah ditahan," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial T (15) diduga dibakar pamannya berinisial S (32) di depan rumah korban di Tambakmulyo, Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Korban diduga dibakar ketika tidak mau mandi saat disuruh pamannya.

Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso, menerangkan kejadian berlangsung pada Sabtu (18/4) pukul 18.00 WIB, saat korban duduk di depan rumah. Kemudian paman korban menyiram bensin dan membakar korban menggunakan korek api.

"Kemudian (cairan diduga bensin) disiramkan ke korban di depan rumahnya. Kemudian disulut pakai korek api," jelas Heri saat dihubungi detikJateng, Selasa (21/4).

Peristiwa tersebut membuat korban yang masih remaja itu mengalami luka bakar cukup parah hingga harus menjalani perawatan.




(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads