Pelaku pembunuhan Lutfiana, wanita yang mayatnya ditemukan di semak-semak Kendal, Aan mengambil motor dan perhiasan milik korban. Tidak hanya, Aan juga menguras ATM korban untuk membeli mobil.
"Tersangka ini mengambil seluruh perhiasan yang dipakai korban, menjual motor korban dan menguras uang korban yang ada di bank melalui M-Banking," jelas kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, Selasa (23/06/2026).
Usai mengambil seluruh perhiasan, sepeda motor, dan menguras uang yang ada di M Banking milik korban. Uang yang terkumpul kurang dari Rp 20 juta oleh tersangka dibelikan mobil sedan warna merah merk Toyota dengan nomor polisi AB 1089 JA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, mobil tersebut dibawa tersangka untuk melarikan diri ke Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah itu, tersangka mengembalikan mobil rental yang dipakainya dan tersangka beli mobil sedan warna merah merk Toyota dengan nomor polisi AB 1089 JA. Dia (tersangka) beli mobil itu dari uang milik korban, harga mobilnya di bawah Rp 20 juta," terangnya.
Selain untuk membeli mobil, kata Bondan, tersangka juga mentransfer uang korban sebanyak Rp 10 juta ke rekening saudaranya.
"Tidak hanya untuk membeli mobil tapi tersangka juga mentransfer uang milik korban ke saudaranya, nilainya Rp 10 juta," ucapnya.
Bondan menyampaikan, saat ini petugas masih menyelidiki berapa jumlah total uang milik korban yang dikuras oleh tersangka.
"Kami akan minta data atau rekening koran ke banknya," paparnya.
Selain uang, perhiasan dan sepeda motor korban juga diambil tersangka dan telah dijual.
"Untuk perhiasan dan motor korban yang diambil tersangka, tersangka mengaku sudah menjualnya," ucapnya.
Sementara itu, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa HP milik korban dan uang milik korban senilai Rp 10 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aan menghabisi pacar gelapnya Lutfiana dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya berulang kali ke pintu mobil. Setelah korban meninggal dunia, tersangka juga membuang jasad korban di semak-semak pinggir jalan lingkar Weleri, pada Kamis (11/6) malam.
"Tersangka ini menghabisi nyawa korban dengan cara di cekik dulu, melihat korban masih hidup lalu tersangka membenturkan kepala korban berulang kali ke pintu mobil. Ini dilakukan tersangka untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal,"
"Kemudian jasad korban dibuang ke pinggir jalan lingkar Weleri. Jasad korban dibuang pada Kamis (11/6) malam," sambungnya.
(apl/apl)
