Terbongkarnya Korupsi di BPR Magelang, Kredit Rp 4 M Cuma Angsur Rp 56 Juta

Terbongkarnya Korupsi di BPR Magelang, Kredit Rp 4 M Cuma Angsur Rp 56 Juta

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 25 Jun 2026 09:09 WIB
Dua tersangka dugaan korupsi saat keluar dari ruang penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Magelang dilakukan penahanan, Rabu (24/6/2026).
Dua tersangka dugaan korupsi saat keluar dari ruang penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Magelang dilakukan penahanan, Rabu (24/6/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Solo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang membongkar kasus kredit fiktif BPR Magelang sebesar Rp 4 miliar untuk sebuah PT. Hingga jatuh tempo, debitur belum mengangsur pinjaman pokok, baru membayar bunga sekitar Rp 56 juta. Sedangkan agunannya terbukti bermasalah.

Dalam kasus ini, Kejari Kota Magelang menetapkan Kabag Marketing BPR Magelang berinisial S (45) dan debitur berinisial HI (47) sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan uang negara Rp 4 miliar. Kedua tersangka langsung ditahan.

S merupakan warga Semarang dan kos di Kota Magelang. Sedangkan HI warga Jogja. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang pada Rabu (24/6) petang. Penahanan tahap pertama berlaku 20 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami telah melakukan upaya paksa berupa penahanan sekaligus penetapan tersangka terhadap dua orang. Yaitu atas nama S, merupakan Kabag Marketing BPR Bank Magelang. Yang kedua atas nama HI, merupakan debitur di Bank Magelang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Magelang, Muchammad Rosyidin, Rabu (24/6/2026).

"Dua orang tersebut terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Perumda BPR Bank Magelang, pengelolaan perusahaan umum daerah Bank Perekonomian Rakyat BPR Magelang tahun anggaran tahun 2020-2025. Sehingga terhadap dua orang tersangka tersebut, mulai hari ini dan 20 hari ke depan ditahan di Rutan Kelas IIA Magelang," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Rosyid menjelaskan, pada 13 Juni 2023 terjadi pencairan kredit dilakukan oleh PT yang bergerak di bidang pengembang atau developer. Sebelum proses pencairan, sekitar 3-4 bulan komite kredit melakukan verifikasi lapangan.

"Kemudian juga melakukan penilaian terhadap agunan. Namun, pada faktanya memang agunannya belum clear dan clean, masih atas nama orang lain," kata Rosyid.

Kredit yang dicairkan dari BPR Bank Magelang ini pada Juni 2023 sebesar Rp 4 miliar. Jangka waktu pelunasannya setahun. Namun, debitur belum mengangsur pinjaman pokok, baru mengangsur bunga sekitar 2 sampai 3 kali.

"Ini tahun 2023, sebesar Rp 4 miliar. Semestinya cuma satu tahun, Juni 2024 (lunas). ," ucap Rosyid.

"Ya besar cicilannya. Cuma, memang posisinya untuk pembayaran bunganya saja, itu baru dua atau tiga kali dibayar. Itu sekitar Rp 56 jutaan. Untuk bunganya, belum pokoknya (tidak diangsur)," sambungnya.

Proses berikutnya terjadi kredit macet. Kemudian agunannya berupa 14 sertifikat ini masih atas nama orang lain.

"Pada saat melakukan pengajuan maupun ketika terjadi pencairan, itu untuk agunannya belum clear dan clean. Jadi masih atas nama pihak yang lain. Sehingga ketika kondisi macet terhadap aset tersebut tidak bisa dilakukan lelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dari BPR Bank Magelang," ujarnya.

Rosyid mengatakan, dalam penyelidikan ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Adapun kerugian keuangan negara masih dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk kerugian negaranya, ini sementara dihitung di BPKB, namun demikian potensinya Rp 4 miliar," tegasnya.

"Jadi modusnya pihak debitur mengajukan kredit untuk modal usaha pendirian atau pembangunan perumahan di Desa Mudal, Temanggung. Ketika melakukan pengajuan, ternyata di antara debitur dan kreditur ada kerja sama di dalamnya. Sehingga yang seharusnya tidak bisa lolos menjadi lolos karena agunannya belum clear dan clean," imbuh dia.

Kedua tersangka dijerat pasal 603 atau 604 tentang KUHP baru.

"Untuk pasal yang dikenakan 603 atau 604 undang-undang tentang KUHP yang baru. Ancaman minimalnya 2 tahun. Termasuk dan perubahannya, termasuk juga tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana," pungkas Rosyid.




(dil/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads