Perempuan Tunawicara Bobol Rumah di Purbalingga, Gondol Emas Rp 26 Juta

Perempuan Tunawicara Bobol Rumah di Purbalingga, Gondol Emas Rp 26 Juta

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 29 Jun 2026 15:59 WIB
Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang terjadi di wilayah Desa Kelapa Sawit, Kabupaten Purbalingga, Senin (29/6/2026).
Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang terjadi di wilayah Purbalingga, Senin (29/6/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Purbalingga -

Seorang perempuan berinisial ES (34), warga Desa Kawunganten, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, ditangkap polisi usai mencuri perhiasan emas di Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Pelaku diketahui mengidap tunawicara yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (18/5) sekitar pukul 09.23 WIB. Korban berinisial CM, seorang PNS yang meninggalkan rumah pada pagi hari untuk mengantar anaknya ke TPA Sekar.

"Korban pagi hari pergi mengantar anaknya sekolah ke TPA Sekar. Sekitar pukul 09.15 WIB sempat melintas ke rumah, kemudian mencari makan, lalu kembali pulang sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum saat ungkap kasus, Senin (29/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat tiba di rumah, korban sempat tidak menaruh curiga karena kunci masih terpasang di pintu. Namun setelah masuk ke dalam rumah, korban mendapati kondisi kamar telah berantakan.

Korban kemudian memeriksa lemari tempat menyimpan perhiasan. Saat membuka dompet penyimpanan di dalam lemari, seluruh perhiasan emas miliknya telah raib.

ADVERTISEMENT

"Perhiasan yang hilang antara lain satu keping emas Antam 3 gram, dua keping emas Antam masing-masing 2 gram, dua keping emas Antam masing-masing 0,5 gram, satu gelang emas seberat 3,1 gram, serta empat keping Mini Gold. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 26 juta,"

Dari hasil hasil rekaman CCTV polisi menangkap ES yang diduga sebagai pelaku pencurian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian emas, rekaman CCTV dalam flashdisk, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 yang digunakan pelaku, serta uang hasil penjualan emas sebesar Rp 6.375.000.

Pelaku disebut masuk ke rumah korban dengan membuka kunci yang disimpan korban di sela-sela jendela. Pelaku diduga sudah mengamati kebiasaan korban.

"Modusnya pelaku mendatangi rumah korban saat kondisi sepi. Sebelumnya rumah sudah dipantau, setelah dipastikan tidak ada penghuni, pelaku masuk lalu mengambil perhiasan emas milik korban," jelasnya.

Polisi menyebut ES merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Purbalingga. Setelah berhasil mencuri, pelaku menawarkan emas curian melalui media sosial.

"Kerugian korban sekitar Rp 26 juta. Namun emas tersebut dijual pelaku dengan nilai sekitar Rp 10 juta melalui media sosial," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.




(afn/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads