Reskrim Polres Temanggung menangkap dua maling bermodus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang beraksi di wilayah Kranggan, Kabupaten Temanggung. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kaliurang, Sleman, DIY.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial S (34) warga Kabupaten Ogan Komiring Ulu Selatan, Sumatera Selatan, dan NK (37) warga Cileungsi, Kabupaten Bogor. Adapun korbannya perempuan berinisial NA (29), warga Sumowono, Kabupaten Semarang.
Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM itu terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasinya di ATM salah satu bank kawasan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Korban lalu melapor ke Polsek Kranggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan kedua pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan wisata Kaliurang, Sleman, DIY, pada Sabtu (4/7) malam hingga Minggu (5/7) dini hari. Saat ini kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Temanggung.
"Kami dari Polres Temanggung berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Ditangkap) Di Kaliurang, Sleman, DIY. Penangkapan Sabtu malam sampai dini hari," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP I Komang Mahendra Deputra kepada wartawan di Polres Temanggung, Senin (6/7/2026).
Komang mengatakan, kejadian pada Jumat (3/7) sekitar pukul 10.00 WIB di ATM wilayah Kranggan, Kabupaten Temanggung. Saat itu korban hendak mengambil uang tunai di mesin ATM.
"Korban memasukkan kartu ATM-nya ke dalam mesin ATM, ternyata mesin ATM error. Setelah itu, karena error, datanglah terduga pelaku pertama (S), untuk pura-pura membantu korban menangani permasalahan tersebut," ujar Komang.
"Setelah itu, korban diminta oleh terduga pelaku yang pertama untuk mencoba PIN untuk digunakan di ATM. Setelah beberapa kali, PIN ini dimasukkan oleh korban, yang mana pelaku berada di lokasi. Sehingga pelaku dapat melihat PIN-nya berapa," sambungnya.
Komang menjelaskan, terduga pelaku yang telah menghafal nomor PIN tersebut lalu keluar dari ruang ATM. Begitu pula dengan korban. Setelah gagal melakukan transaksi, korban melapor ke pihak bank.
"Setelah itu, kedua pelaku mengambil kartu ATM yang digunakan oleh korban. Setelah (berhasil mengambil ATM korban), pelaku menarik di tempat lain," kata dia.
"Pelaku mengambil uang cash sebanyak Rp 10 juta dan juga mentransfer uang sebanyak Rp 10 juta. Jadi korban mengalami kerugian sebanyak Rp 20 juta," imbuhnya.
Modus pelaku, kata Komang, pelaku pertama S masuk dulu untuk mengganjal ATM.
"Jadi ketika korban memasukkan kartu ATM, mesin ATM langsung error. Yang kedua, korban juga tidak bisa menarik kembali kartu ATM-nya karena sudah terganjal dalam ATM," bebernya.
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta melaporkan ke Polsek Kranggan. Pelaporan korban ini pun ditindaklanjuti penyidik Resmob Polres Temanggung dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Untuk penangkapan kami melaksanakan penyelidikan dan kami dapatkan bahwa pelaku sudah sempat kabur ke Kaliurang, Sleman, DIY. Berkat bantuan, mendapatkan terduga pelaku dua orang. Kami amankan sehingga pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Polres Temanggung," ujar Komang.
"Untuk ancaman pasal 477 pencurian dengan pemberatan selama pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda kategori V. Untuk pelaku S residivis, sudah pernah vonis kasus yang sama," pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Vario, satu potong gergaji besi, satu lem dan tiga buah potongan mika.
(dil/ahr)
