Polres Boyolali menangkap 4 orang tersangka dalam kasus kericuhan antar kelompok anggota perguruan silat pada malam 1 Suro lalu. Peristiwa tersebut terjadi di jalan Solo-Semarang, wilayah Banyudono, Boyolali.
Dalam kasus bentrokan ini, satu sepeda motor matik terbakar pada bagian bawah. Juga ada beberapa orang yang dikeroyok dan dipukuli. Kasus ini pun sempat viral di media sosial.
"Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026, TKP-nya di sekitar rest area Banyudono, Jalan Solo-Semarang kilometer 14," kata Wakapolres Boyolali, Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih, dalam pers rilis, Senin (6/7/2026) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan dalam kasus kericuhan malam 1 Suro di Banyudono ini, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang tersangka. Salah satunya masih di bawah umur.
"Alhamdulillah dengan kerja keras pihak Polsek Banyudono dan Satreskrim Polres Boyolali tentunya, berhasil mengamankan tersangka sebanyak 4 orang, yang mana diketahui tiga orang dewasa dan satu orang anak di bawah umur," ungkap Indrawan.
Kejadian bermula pada Rabu (17/6) sekitar pukul 00.30 WIB, korban bersama sejumlah temannya ingin menyusul acara perguruan silat di daerah Boyolali. Korban menunggu kakak dan rekannya pulang kerja sampai pukul 23.30 WIB. Mereka kemudian menyusul ke lokasi acara. Namun sampai di lokasi sudah tidak ada orang.
Acara pun berubah dan korban tidak tahu akan kemana. Dalam perjalanan, sesampainya di sekitar rest arena Banyudono, korban dihadang oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 10 orang. Ada kode dari kelompok itu, kemudian muncul segerombolan lagi untuk menghadang korban.
"Setelah itu korban diserang oleh segerombolan orang tersebut. Korban dipukul di bagian kepala, diserang dengan menggunakan balok sebanyak dua kali. Korban terjatuh dan dipukul lagi memakai pipa besi sebanyak lima kali di punggung korban. Kemudian ditendang sebanyak tiga kali. Lalu helm korban ditarik ke belakang dan dipukul di bagian kepala. Namun korban tangkis menggunakan tangan," terangnya.
Korban dan teman-temannya itu pun berusaha melarikan diri dan sembunyi masuk ke perkampungan. Setelah dirasa aman, korban kembali ke TKP untuk melihat motornya yang tertinggal. Motornya terbakar pada bagian bawah lantai, pada jok terdapat sayatan serta dompet berisi identitas korban di dalam jok sudah hilang.
"Atas kejadian tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pada 25 Juni 2026 berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT, F, MZ dan anak MG," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta penyidikan, lanjut dia, otak dari aksi tersebut yakni tersangka AT. Dalam kejadian itu, tersangka AT melempar bom molotov yang sudah disiapkan dari rumah, sebelum berangkat menuju TKP.
"Ini sudah dijelaskan juga oleh tersangka F dan MZ, bahwa yang mengajak melakukan perbuatan tersebut adalah tersangka atas nama AT," papar Indrawan.
Bom molotov tersebut dilempar oleh AT mengenai motor yang dikendarai korban dan terbakar. Kemudian tersangka F menendang motor korban hingga terjatuh, kemudian memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan tangan kosong.
"Untuk tersangka MZ melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan di punggung korban banyak dua kali dengan menggunakan papan. Untuk anak yang berhubungan dengan hukum, saudara MG, melakukan kekerasan terhadap korban dengan dengan cara memukul bagian punggung korban dengan menggunakan selang air sebanyak lima kali," tambah dia.
"Dan ini juga sudah tertuang di dalam visum et repertum dari korban," sambungnya.
Motif pengeroyokan tersebut, kata Indrawan, karena sakit hati dan balas dendam atas dugaan kejadian kekerasan yang menimpa kelompok mereka.
"Motif dari kelompok ini didapati adalah motif sakit hati atau balas dendam, atas adanya dugaan kejadian kekerasan yang menimpa kelompok mereka. Namun, setelah kami konfirmasi apakah tahu atau tidak, mereka tidak tahu. Jadi motifnya adalah sebenarnya ini balas dendam antar kelompok. Kelompok perguruan (silat?), iya," terangnya.
Menurut dia, para pelaku sudah mempersiapkan aksi penghadangan dan pengeroyokan tersebut. Karena mereka rata-rata menggunakan penutup wajah, agar menyulitkan petugas mengetahui identitas mereka.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 262 ayat 1 atau ayat 2, Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 5.
Diberitakan sebelumnya, beredar video keributan yang diduga kelompok perguruan silat, pada malam 1 Suro. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Akibat bentrokan yang berlangsung singkat tersebut, satu sepeda motor matik yang berada di lokasi sempat terbakar di bagian bawah. Namun segera berhasil dipadamkan, sehingga tidak sampai hangus.
Plt Kapolsek Banyudono, AKP Tri Hartono, di konfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian itu. Ia menjelaskan kronologi kejadian itu.
Dikemukakan dia, pihaknya bersama anggota lainnya malam itu mendapat tugas untuk penyekatan di Ngasem. Kemudian, petugas geser ke Bangak. Saat di Bangak itulah mendapat informasi jika terjadi bentrokan tersebut.
"Kebetulan saya kan jatah penyekatan di Ngasem. Dari Ngasem saya geser di Bangak. Terus ada kejadian itu ya kita sama-sama penanganan," jelasnya kepada para wartawan Rabu (17/6/2026).
Lokasi keributan di jalan raya Solo - Semarang, di sekitar rest area Banyudono.
(afn/dil)
