Polisi menetapkan Taufik Ilham (25) dan Didit Panggih Pamulihan (20) sebagai tersangka pembunuhan seorang pemilik konter ponsel Royal Phone Ambarawa bernama Candra Waskito (25). Keduanya sempat pura-pura hendak membeli ponsel sebelum membunuh korban.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menyebut awalnya kedua tersangka sempat datang ke konter ponsel korban pada Kamis (6/8) pada pukul 21.00 WIB. Namun, korban disebut sedang berada di Salatiga.
"Lalu pukul 23.00 dengan hari yang sama tersangka DPP dan tersangka TI bertemu di rumah tersangka DPP untuk membahas rencana pencurian ya jadi awalnya rencana pencurian dengan menyiapkan alat berupa palu, karambit serta keling atau besi peninju itu ya, guna mengantisipasi apabila terdapat perlawanan. Jadi antisipasi," kata Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, kedua tersangka kembali mendatangi konter korban pada dini hari dengan modus membeli ponsel. Kedua tersangka sempat menunggu hingga korban tinggal sendirian, setelah karyawannya pulang.
"Pukul 03.00 WIB, para tersangka mendatangi konter dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam. Tersangka TI masuk ke dalam konter dengan berpura-pura hendak membeli telepon genggam," ujar Bodia.
"Lalu selang dua menit kemudian tersangka DPP turut masuk dengan berpura-pura ikut memilih-milih telepon genggam, jadi seperti pengaburan ya terhadap penjual," tambahnya.
Bodia mengatakan aksi pembunuhan itu dilakukan saat korban sedang lengah. Pukulan palu bertubi-tubi dari kedua tersangka menewaskan korban.
"Pada saat korban lengah, tersangka DPP mengeluarkan palu dari dalam tas dan memukulkannya ke bagian atas kepala bagian belakang hingga korban tersungkur ke lantai," ucap Bodia.
"Setelah korban tersungkur, tersangka TI kembali memukulkan, jadi tadi DPP sekarang yang tersangka TI, memukulkan palu ke arah kepala korban sebanyak lima kali. Di situlah waktu meninggal dunianya," tambahnya.
Bodia menyebut alasan tersangka membunuh korban yaitu karena merasa aksinya sudah nyaris ketahuan. Sebelum membunuh, tidak ada pengancaman yang dilakukan.
"Pelaku merasa perbuatannya sudah hampir diketahui korban, sehingga dilakukan pemukulan menggunakan palu. Tidak ada (pengancaman)," kata Bodia.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 479 ayat 2 huruf A atau huruf B KUHP. Kedua, pasal pembunuhan disertai tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
