Sistem Merit-Manajemen Talenta ASN di Jateng Bisa Jadi Barometer Nasional

Sistem Merit-Manajemen Talenta ASN di Jateng Bisa Jadi Barometer Nasional

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Kamis, 08 Jan 2026 13:53 WIB
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta bagi seluruh PPK Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jateng di Semarang,Kamis (8/1/2026).
Kepala BKN Zudan Arif dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Penandatanganan Komitmen Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta bagi seluruh PPK Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jateng di Semarang, Kamis (8/1/2026). Foto: Dok. Pemprov Jateng
Semarang -

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyebut pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah (Jateng) dengan menerapkan sistem merit dan manajemen talenta bisa menjadi barometer pengembangan ASN di tingkat nasional. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menjelaskan sistem tersebut diterapkan agar ASN bisa menjadi motor penggerak wilayah.

Hal itu diungkapkan Zudan dalam acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis (8/1/2026). Dia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang telah menerapkan sistem tersebut.

"Saya ingin Jawa Tengah menjadi barometer dalam pengembangan ASN. Institusi kita tidak boleh digantungkan pada orang, tetapi harus bertumpu pada sistem," kata Zudan seperti dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merit itu artinya layak, dan kratos itu kekuasaan. Meritokrasi berarti menempatkan orang yang pantas pada fungsi kekuasaan. Di era sekarang, kita tidak bisa lagi mengangkat ASN yang lambat, karena itu akan menghambat pelaksanaan program," imbuhnya.

Zudan mengatakan, manajemen talenta dilakukan untuk menyiapkan kader terbaik ASN agar mampu mengeksekusi visi dan misi kepala daerah secara efektif.

ADVERTISEMENT

"Ketika kita memilih pejabat, kuncinya adalah kinerja. Manajemen talenta memungkinkan kita menyiapkan pengganti sejak awal," jelasnya.

Sementara itu, Luthfi mengungkapkan, manajemen talenta menjadi kunci penguatan reformasi birokrasi.

"Momentum ini sangat krusial untuk menciptakan sumber daya manusia ASN untuk menjadi motor penggerak di wilayah kita. Pengelolaan ASN tidak lagi berdasarkan like and dislike (suka dan tidak suka), tetapi melalui manajemen yang terukur," tegas Luthfi.

Kebijakan manajemen talenta di Jateng diterapkan sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta bagi PNS. Implementasinya dikuatkan dengan pembentukan tim khusus, juga pemanfaatan aplikasi pendukung untuk menjamin proses berjalan secara objektif dan transparan.

Penerapan kebijakan tersebut berdampak terhadap pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Sejak 2022, Pemprov Jateng empat kali melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menggunakan skema manajemen talenta.

Melalui proses tersebut, tercatat sebanyak 27 pejabat memperoleh promosi dan 28 pejabat dimutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja.

Manajemen talenta tidak hanya diterapkan untuk jabatan pimpinan tinggi, tetapi bakal diperluas hingga jenjang jabatan administrator dan pengawas. Dengan begitu, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kesinambungan reformasi birokrasi, menciptakan jalur karier ASN yang lebih terencana, dan berbasis merit.

Luthfi mengatakan, kebijakan tersebut dapat diterapkan sejalan antara pemprov, pemkot, dan pemkab. Maka, pengembangan ASN dapat dilakukan secara profesional, kompeten, berintegritas, dan memiliki daya saing.

Luthfi melanjutkan, Pemprov Jateng telah melakukan asistensi penerapan sistem merit ke kabupaten dan kota dengan hasil yang beragam dan menunjukkan tren positif.

"Capaian di Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kota Tegal menjadi contoh bahwa sistem merit telah dilaksanakan dengan baik," ungkapnya.

Asistensi tersebut menunjukkan hasil berupa peningkatan signifikan kualitas penerapan sistem merit seperti bertambahnya daerah dengan kategori "baik" serta menurunnya daerah dengan kategori "kurang" dan "buruk".

Bahkan, beberapa daerah dinilai mencapai kategori "sangat baik" dalam penerapan sistem merit. Sejumlah capaian itu dinilai dapat menjadi pijakan penting untuk membangun birokrasi daerah yang lebih profesional dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Kepala BKN menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam penerima, yakni Pemprov Jateng, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap.




(dil/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads