Pemkot Semarang Banding Putusan PTUN soal Pemberhentian Direksi PDAM

Pemkot Semarang Banding Putusan PTUN soal Pemberhentian Direksi PDAM

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Sabtu, 09 Mei 2026 12:53 WIB
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.
Foto: dok. Pemkot Semarang
Semarang -

Pemerintah Kota Semarang menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait sengketa pemberhentian direksi lama PDAM. Langkah itu ditempuh agar tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Ia memastikan proses hukum itu tidak akan mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat.

"Kita menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan PDAM dikelola oleh tim yang profesional. Upaya banding ini merupakan langkah konstitusional kami demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan warga Semarang," kata Agustina dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agustina menjelaskan, secara aturan, pengajuan banding otomatis membuat putusan tingkat pertama belum dapat dieksekusi karena belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Status manajemen PDAM saat ini tetap sah dan memilimi legitimasi penuh untuk menjalankan operasional perusahaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, kata Agustina, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap pelayanan air bersih di Kota Semarang ataupun jika ingin bekerjasama dengan manajemen yang menjabat saat ini.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena manajemen PDAM saat ini sudah memiliki legal standing yang kuat untuk menjalankan tata kelola perusahaan," jelasnya.

"Saya menjamin sengketa ini tidak mempengaruhi aktivitas pelayanan publik. Semuanya berjalan normal agar kepentingan umum tidak terganggu sedikit pun," lanjutnya.

Pemkot Semarang juga memastikan pelayanan PDAM tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang berlangsung. Pemerintah disebut terus melakukan pemantauan kinerja internal perusahaan sambil mengikuti seluruh tahapan persidangan.

Agustina menilai, langkah penyegaran organisasi yang dilakukan sebelumnya bertujuan memperbaiki pelayanan air bersih dalam jangka panjang.

"Proses hukum biarlah berjalan sesuai mekanismenya, sementara di jalur pelayanan, kita terus tancap gas bekerja maksimal," pungkasnya.




(par/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads