Urus SKCK di Grobogan Kini Lebih Praktis, Dikirim ke Rumah Pakai Pos

Urus SKCK di Grobogan Kini Lebih Praktis, Dikirim ke Rumah Pakai Pos

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Selasa, 26 Mei 2026 23:11 WIB
Kerja sama layanan SKCK Delivery antara Polres Grobogan dengan Kantor Pos Purwodadi-Grobogan.
Kerja sama layanan SKCK Delivery antara Polres Grobogan dengan Kantor Pos Purwodadi-Grobogan. Foto: Dok. Polres Grobogan
Grobogan -

Polres Grobogan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Kini, pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Grobogan bisa dilakukan secara daring dan dikirim langsung ke rumah.

Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat, Polres Grobogan resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Pos Purwodadi-Grobogan untuk meluncurkan layanan pengiriman langsung ke alamat rumah pemohon.

Dengan adanya program SKCK Delivery ini, masyarakat Kabupaten Grobogan kini tidak perlu lagi mengantre di kantor polisi untuk mengambil SKCK yang sudah jadi. Semua proses pengajuan hingga pembayaran dapat dilakukan secara daring (online).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono menjelaskan bahwa inovasi ini memanfaatkan Super App Polri Presisi sebagai basis utama pendaftaran. Setelah selesai mendaftar, SKCK akan langsung dikirim ke rumah pemohon.

"Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih praktis, efektif, dan efisien. Masyarakat cukup mengajukan dari rumah lewat aplikasi, dan pihak POS IND (Logistik Indonesia) yang akan mengantarkannya sampai ke depan pintu rumah," kata Ike dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (26/5/2026).

ADVERTISEMENT

Kerja sama layanan SKCK Delivery antara Polres Grobogan dengan Kantor Pos Purwodadi-Grobogan.Cara menggunakan layanan SKCK Delivery dari Polres Grobogan bekerja sama dengan Kantor Pos Purwodadi-Grobogan. Foto: Dok. Polres Grobogan

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SKCK Delivery, berikut adalah langkah-langkah mudah yang dapat diikuti:

1.Unduh & Daftar
Download aplikasi Super App Polri Presisi di smartphone, lakukan pendaftaran, dan pilih lokasi pengambilan di POLRES GROBOGAN.

2.Unggah Dokumen
Pemohon wajib mengunggah beberapa dokumen digital pendukung, antara lain:
-KTP Asli
-Scan/Foto Kartu Keluarga (KK)
-Scan/Foto Akte Kelahiran / Ijazah
-Scan/Foto pasfoto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
-Scan/Foto Paspor (khusus bagi yang akan ke luar negeri)

3.Pembayaran Digital
Lakukan pembayaran biaya PNBP SKCK secara online. Adapun untuk biaya ongkos kirim pos, diberlakukan tarif flat jauh dekat se-Kabupaten Grobogan, yaitu sebesar Rp 10 ribu.

4.Konfirmasi:
Setelah proses pembayaran selesai, pemohon diwajibkan menghubungi Contact Person (CP) Operator SKCK Polres Grobogan di nomor 0882-9373-8789 untuk konfirmasi pengiriman melalui pos.

Sinergi antara Polres Grobogan dan PosIND diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya akomodasi masyarakat, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota Purwodadi.

Layanan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang Presisi dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.




(alg/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads