Ikuti Hukum, Pemkot Semarang Pastikan Proyek Jalan Jangli-Undip Sesuai Aturan

Ikuti Hukum, Pemkot Semarang Pastikan Proyek Jalan Jangli-Undip Sesuai Aturan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Jumat, 26 Jun 2026 19:48 WIB
Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo.
Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo. Foto: Dok. Pemkot Semarang
Semarang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkomitmen untuk menghormati setiap proses hukum yang tengah berlangsung, seperti gugatan atas pembangunan jalan Jangli-Undip. Pemkot Semarang menegaskan, seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, saat menanggapi adanya gugatan dari seorang warga terkait dugaan klaim atas lahan yang dikaitkan dengan pembangunan Jalan Jangli-Undip.

Jalan tersebut dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap awal proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagian Hukum Pemkot Semarang menjadi kuasa hukum untuk Kepala DPU Kota Semarang. Pemkot Semarang berkomitmen akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan. Kami juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak," terang Yudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

Yudi menegaskan, seluruh pembangunan infrastruktur, termasuk Jalan Jangli-Undip, direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia mengatakan, semua tahapan pembangunan dilakukan melalui mekanisme administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan kegiatan tersebut bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

Soal substansi gugatan dan materi sengketa, Pemkot Semarang memilih untuk menyampaikannya secara resmi dalam forum persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pemkot Semarang meyakini, mekanisme peradilan adalah ruang yang tepat untuk menguji seluruh dalil dan alat bukti dari masing-masing pihak. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Pemkot Semarang terus berkomitmen untuk melaksanakan berbagai program pembangunan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kepentingan masyarakat juga terus menjadi prioritas dan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.




(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads