Komite Disiplin PSSI Jawa Tengah menjatuhkan sanksi berat kepada pemain PSIR Rembang, Rudy Santoso. Ia dilarang bermain sepakbola selama tiga tahun dan didenda Rp 10 juta buntut insiden pada laga semifinal Liga 4 Jawa Tengah 2025/2026.
Dalam surat putusan bernomor 106/KD.L4/PSSI.JTG/II/2026 tertanggal 14 Februari 2026, Komdis menyatakan Rudy terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat pertandingan PSIR Rembang melawan Persak Kebumen di Stadion Krida, Kabupaten Rembang, Kamis (12/2). Dalam fakta persidangan disebutkan, setelah wasit meniup peluit akhir, Rudy menghampiri wasit untuk melakukan protes dan dengan sengaja menyentuh area vital wasit.
Tindakan tersebut dinilai mengandung unsur asusila serta tidak mencerminkan prinsip sportivitas sepak bola. Komdis menyebut perbuatan itu melanggar Pasal 48 huruf f juncto Pasal 50 juncto Pasal 10 juncto Pasal 13 juncto Pasal 16 Kode Disiplin PSSI 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merujuk pasal-pasal tersebut, menghukum Sdr. Rudy Santoso dengan sanksi skors selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000," demikian bunyi salah satu poin keputusan Komdis seperti diterima detikJateng.
Dalam putusan itu juga ditegaskan, apabila denda tidak dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan, Rudy tidak diperkenankan mengikuti pertandingan lanjutan di bawah naungan PSSI. Pembayaran denda dilakukan melalui rekening Bank Mandiri atas nama PSSI Jawa Tengah.
Manajer PSIR Rembang, Rasno, saat dikonfirmasi detikJateng menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
"Langkah selanjutnya saya rapatkan dulu pengurus PSIR bersama manajemen dulu, nanti malam. Termasuk membahas terkait banding atau tidak," ujar Rasno.
Sebelumnya diberitakan BeritaKlik, tiga pemain PSIR Rembang menjalani pemeriksaan oleh Komdis PSSI Jawa Tengah menyusul insiden kericuhan yang videonya viral di media sosial. Salah satunya, Rudy Santoso pemain yang dinarasikan meremas kemaluan wasit.
(afn/afn)
