Persis Solo mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI buntut kerusuhan antarsuporter saat laga melawan Persijap Jepara, pada pekan ke-24 Super League 2025/2026, di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara. Persis disanksi lima laga tanpa penonton serta denda ratusan juta rupiah
Laga yang terjadi pada Kamis (5/3) malam itu berakhir imbang tanpa gol. Namun di akhir laga, kerusuhan antar suporter terjadi di dalam maupun di luar stadion.
Dalam siaran pers Persis Solo menjelaskan, manajemen menerima empat SK dari Komdis PSSI hari ini. Masing-masing SK berisi hukuman yang harus diterima oleh Persis Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami usahakan melakukan banding (atas sanksi yang dijatuhkan)," kata Media Officer Persis Solo Bryan Barcelona, kepada awak media Jumat (13/3/2026).
Adapun sanksi yang diterima Persis Solo sebagai berikut:
1. SK Komdis PSSI No. 198/L1/SK/KD-PSSI/I/2026 Pasal 5 ayat (7) dan ayat(11) Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 Laskar Sambemyawa harus dikenakan denda sebesar Rp. 25.000.000 terkait kehadiran suporter sebagai tim tamu.
2. SK Komdis PSSI No. 199/L1/SK/KD-PSSI/l/I2026 Pasal 56 Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 jo Pasal 12 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Persis dibebankan kewajiban penggantian kerugian materil dan diberikan sanksi teguran teras. Sebab, suporter Persis terbukti melakukan perusakan kursi tribun stadion dan menggoyang-goyangkan pagar serta barikade pemisah antara Tribun VIP Barat (Selatan) dan Tribun VIP Barat (Tengah).
3. SK Komdis PSSI No. 200/L1/SK/KD-PSSI/I/2026 terkait tanggung jawab dan tingkah laku buruk penonton karena terjadi kerusuhan saling ejek dan saling melakukan pelemparan antara suporter Persijap Jepara di Tribun VIP Barat (Tengah) dengan suporter Persis Solo di Tribun VIP Barat (Selatan). Selain itu terjadi perusakan fasilitas stadion dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin. Dari hasil temuan ini, diputuskan hukuman bagi PERSIS Pasal 70 ayat (1), ayat (2)jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 5 (lima) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan home berikutnya yaitu pekan ke-27. Selain itu, PERSIS juga didenda sebesar Rp. 50.000.000.
4. SK Komdis PSSI 201/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Merujuk Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, PERSIS dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 60.000.000 karena ditemukan bukti pelemparan satu buah petasan ke dalam area lapangan pertandingan yang dilakukan oleh suporter Persis Solo dari Tribun VIP Barat (Selatan). Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
(apl/aku)