Fakta Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal yang Digagalkan Polda Jatim

Fakta Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal yang Digagalkan Polda Jatim

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 24 Des 2025 11:35 WIB
Pemusnahan bawang bombay selundupan di Surabaya.
Pemusnahan bawang bombay selundupan di Surabaya. Foto: Anastasia Trifena/detikJatim
Surabaya -

Penyelundupan bawang bombay ilegal kembali terbongkar di Jawa Timur. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menggagalkan masuknya puluhan ton bawang bombay tanpa sertifikat karantina tumbuhan yang diduga diselundupkan secara terorganisir dan berulang kali ke wilayah Surabaya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat kontainer berisi sekitar 72 ton bawang bombay ilegal dan mengungkap potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Simak sejumlah faktanya di bawah ini.

Fakta-fakta Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal

1. Empat Kontainer Bawang Bombay 72 Ton Diamankan

Anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pengiriman bawang bombay secara ilegal di salah satu lapangan penumpukan kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/12/2025). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan SS (51) yang merupakan Direktur PT KSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengiriman bawang bombay secara ilegal dengan cara menyamarkan isi kontainer dalam dokumen pengiriman sebagai cangkang sawit, dan mengamankan empat kontainer berisi bawang bombay dengan berat total 72 ton. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/barAnggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pengiriman bawang bombay secara ilegal di salah satu lapangan penumpukan kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/12/2025). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan SS (51) yang merupakan Direktur PT KSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengiriman bawang bombay secara ilegal dengan cara menyamarkan isi kontainer dalam dokumen pengiriman sebagai cangkang sawit, dan mengamankan empat kontainer berisi bawang bombay dengan berat total 72 ton. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/bar Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap praktik penyelundupan bawang bombay ilegal yang masuk ke wilayah Jawa Timur tanpa sertifikat karantina tumbuhan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers Satgas Gakkum di Depo Meratus, Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya, Selasa (23/12/2025), yang turut dihadiri Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan empat kontainer bawang bombay ilegal dengan total berat sekitar 72 ton. Bawang bombay tersebut diketahui dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.

2. Disamarkan Sebagai Muatan Cangkang Sawit

Penyelundupan dilakukan dengan modus pemalsuan dokumen pengiriman. Dalam dokumen tersebut, muatan kontainer tercatat seolah-olah berisi cangkang sawit. Modus ini diduga digunakan agar pengiriman bisa lolos dari pengawasan karantina.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik menemukan barang bukti di dua lokasi, yakni Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah Surabaya, serta Depo Meratus di Jalan Tanjung Tembaga Surabaya.

3. Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 Miliar

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa praktik pengiriman bawang bombay ilegal ini tidak hanya dilakukan sekali. Penyidik menemukan 14 kontainer lain yang diduga telah lebih dulu dikirim pada periode Oktober-November 2025. Total bawang bombay ilegal yang diduga terlibat dalam perkara ini diperkirakan mencapai 18 kontainer.

Dari seluruh pengiriman tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,5 miliar. Perhitungan dilakukan berdasarkan estimasi harga bawang bombay sekitar Rp 300 ribu per sak, dengan rata-rata 700 sak per kontainer.

4. Bawang Ilegal Dimusnahkan, Tersangka Ditetapkan

Seluruh bawang bombay ilegal seberat 72 ton itu dimusnahkan di Depo Meratus Surabaya, Selasa (23/12/2025). Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit tanaman yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial SS (51), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT KSS. Tersangka diduga sebagai pemilik bawang bombay ilegal, sekaligus pihak yang mengurus pengiriman hingga rencana distribusi di wilayah Jawa Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

5. Tidak Ada Toleransi Impor Bawang Ilegal

Polda Jatim menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan keamanan hayati. Kapolda Jawa Timur Nanang Avianto mengatakan pihaknya tidak mentoleransi kasus tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi prosedur karantina dan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan distribusi komoditas pangan," kata Nanang kepada detikJatim, Selasa (23/12/2025).

Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik impor bawang ilegal karena berisiko membawa penyakit berbahaya bagi tanaman di Indonesia.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Dirkrimsus dengan cepat menangkap pada ini impor bawang, bawang-bawang illegal dan di dalamnya setelah diperiksa ada penyakit dan itu bisa merusak tanaman kita yang ada di Indonesia. Ini impor eksportirnya dari Belanda kemudian lewat Malaysia-Malaysia masuk ke Indonesia. Ini harus ditelusuri siapa yang terlibat di tindak tegas," jelasnya.

"Ini nggak boleh dikasih kompromi karena ini membahayakan tanaman kita di Indonesia. Bayangkan kalau ini penyakit ini pindah ke tanaman yang lain, itu bisa membahayakan pangan kita," sambungnya.




(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads