Pembukaan Jalan Mutiara Regency-Mutiara City Sidoarjo Diwarnai Penolakan

Pembukaan Jalan Mutiara Regency-Mutiara City Sidoarjo Diwarnai Penolakan

Suparno - detikJatim
Selasa, 30 Des 2025 22:30 WIB
Pembukaan akses jalan Mutiara Regency–Mutiara City Sidoarjo diwarnai penolakan warga setempat
Pembukaan akses jalan Mutiara Regency-Mutiara City Sidoarjo diwarnai penolakan warga setempat (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Polemik rencana pembukaan akses jalan yang menghubungkan Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, kembali memanas. Warga Mutiara Regency menolak tegas pembongkaran tembok pembatas antar-dua kawasan yang selama ini menjadi batas wilayah.

Ketegangan sempat terjadi pada Selasa (30/10/2025) ketika petugas gabungan datang ke lokasi dengan membawa alat berat diduga untuk melakukan pembongkaran. Warga pun menghadang dan meminta proses dihentikan karena dianggap belum memenuhi ketentuan hukum serta kajian dampak sosial.

Kuasa hukum warga Mutiara Regency, Urip Prayitno, menegaskan bahwa warga tidak mempermasalahkan status aset yang disebut milik pemerintah. Namun ia menilai langkah pembongkaran tidak dapat dilakukan sebelum semua kewajiban pemerintah berdasarkan regulasi dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bersengketa soal aset, kami akui itu aset pemerintah. Yang kami tekankan adalah pembongkaran harus mendasari aturan. Ada kewajiban pemenuhan dokumen perencanaan dalam undang-undang perumahan dan permukiman yang belum diselesaikan," kata Urip dilokasi yang rencana pacar tembok yang akan dibongkar, Selasa (30/12/2015).

ADVERTISEMENT

Urip menyebut pemerintah wajib menyelesaikan dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan permukiman (P3KP) serta pengesahan tata ruang terbaru, termasuk penyesuaian perizinan Mutiara City terutama pada SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota).

Ia juga menyoroti potensi dampak pascabongkar seperti risiko konflik antarwarga, sistem drainase, hingga kemungkinan akses jalan dimanfaatkan untuk mobilisasi material pembangunan di Mutiara City.

"Kami hanya minta kewajiban dipenuhi dulu. Bukan dibongkar lalu dipenuhi belakangan. Harus ada kajian lalu lintas, drainase, sosialisasi dulu pada warga. Jangan sampai terjadi banjir atau konflik sosial setelah tembok dibuka," jelasnya.

Urip menyebut dalam pertemuan terakhir pihak warga telah menyusun poin kesepakatan terkait syarat pembukaan akses, namun keputusan masih harus menunggu laporan ke bupati dan jajaran Forpimda.

Dari pihak pemerintah, Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, Bahruni Aryawan, menyampaikan bahwa persoalan ini masih dalam pembahasan internal. Pemerintah akan melaporkan masukan warga dan mengkaji permintaan sebelum menentukan tindak lanjut.

"Ini masih dalam pembahasan. Warga meminta agar ada sosialisasi dan penjelasan ulang. Nanti kita komunikasikan ke pimpinan dan Forpimda. Prinsipnya pemerintah mendengar aspirasi masyarakat," ujar Bahruni.

Ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan dibawa ke rapat lanjutan dan pemerintah mengupayakan penyelesaian yang tidak merugikan kedua pihak.

Sejauh ini, pembongkaran tembok belum dilakukan. Warga berharap Pemkab Sidoarjo mengambil langkah bijaksana dan mengikuti ketentuan regulasi agar penyelesaian berlangsung kondusif.

Pantauan detikJatim di lokasi terlihat ratusan petugas gabungan yang akan membongkar tembok pembatas perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. Terlihat ada Satu alat berat (eskavator) namun pembongkaran batal tidak jadi dilakukan.




(dnp/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads