Jual Mobil via Facebook, Warga Pasuruan Ditipu Pembeli Ngaku TNI

Jual Mobil via Facebook, Warga Pasuruan Ditipu Pembeli Ngaku TNI

Muhajir Arifin - detikJatim
Sabtu, 03 Jan 2026 22:30 WIB
Jual Mobil via Facebook, Warga Pasuruan Ditipu Pelaku Berkedok TNI
Mobil yang hilang Foto: Muhajir Arifin/ detikjatim
Pasuruan -

Jayudi (51), warga Dusun Pekunten, Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban penipuan jual beli mobil melalui media sosial Facebook. Pelaku diduga mengaku sebagai anggota TNI untuk meyakinkan korban.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, menjelaskan kasus ini bermula saat korban memasarkan mobil Honda Brio tahun 2016 warna abu-abu dengan nomor polisi N 1423 SK melalui Facebook. Tidak lama kemudian, korban dihubungi oleh pelaku.

"Korban dihubungi pelaku pada Rabu (31/12/2025) pagi. Pelaku mengaku bernama Andriyanto Kobandana dan berdinas di salah satu kodim di Surabaya," kata Junaidi, Sabtu (3/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junaidi melanjutkan, keesokan harinya pelaku mengirim seseorang bernama Yayan ke rumah korban untuk mengecek kondisi mobil. Setelah dilakukan pengecekan, kedua belah pihak sepakat dengan harga jual sebesar Rp86 juta.

ADVERTISEMENT

Tak lama setelah itu, pelaku mengirimkan bukti transfer dari rekening BNI atas nama Mustiningsih ke rekening BNI atas nama Iskandar. Namun, saat dicek melalui mesin ATM, rekening tujuan diketahui dalam kondisi terblokir sehingga dana tidak dapat diterima.

Yayan kemudian menunjukkan identitas diri serta Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI atas nama pelaku. Ia juga meyakinkan korban bahwa pembayaran telah lunas. Atas dasar itu, korban menyerahkan mobil beserta seluruh surat-surat kendaraan.

Kecurigaan baru muncul keesokan harinya. Pelaku kembali menghubungi korban dan mengaku telah salah transfer sebanyak tiga kali. Pelaku kemudian meminta korban mengembalikan uang sebesar Rp6 juta dengan alasan untuk biaya pengobatan ibunya.

"Setelah dikonfirmasi, pemilik rekening tujuan memastikan tidak ada dana yang masuk. Saat itulah korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp92 juta," jelas Junaidi.

Polisi telah menerima laporan atas peristiwa tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, foto STNK, serta dokumen pendukung lainnya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads