Apa Itu Uang PKH? Bantuan Sosial untuk Keluarga Miskin dan Rentan

Apa Itu Uang PKH? Bantuan Sosial untuk Keluarga Miskin dan Rentan

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 09 Jan 2026 15:15 WIB
Ilustrasi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Ilustrasi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Foto: dok Instagram/@kemensos_pkh
Surabaya -

Uang PKH menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang perannya sangat penting bagi jutaan keluarga di Indonesia. Bantuan ini kerap menjadi penopang kebutuhan dasar rumah tangga.

Memahami apa itu uang PKH, siapa saja yang berhak menerima, besaran bantuan, hingga mekanisme pencairannya menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.

Apa Itu Uang PKH?

Program Keluarga Harapan adalah bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga yang tergolong sangat miskin atau rentan miskin. PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses yang lebih baik terhadap layanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui PKH, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan berupa uang tunai, tetapi mendorong perubahan perilaku penerima agar lebih peduli terhadap pendidikan anak, kesehatan ibu dan balita, serta perlindungan kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.

ADVERTISEMENT

Siapa yang Berhak Menerima Uang PKH?

Untuk dapat menerima bantuan uang PKH, sebuah keluarga harus memiliki setidaknya satu komponen sasaran yang menjadi prioritas dalam program bansos ini. Penerima uang PKH meliputi sebagai berikut.

  • Ibu hamil atau menyusui
  • Anak usia dini (0-6 tahun)
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
  • Lansia di atas 70 tahun
  • Penyandang disabilitas berat
  • Korban pelanggaran HAM berat

Besaran Uang PKH

Besaran uang PKH ditetapkan pemerintah dan disesuaikan komponen penerima dalam setiap KPM. Nominal bantuan yang diterima dapat berbeda-beda, tergantung kategori penerima, serta jumlah komponen yang tercantum dalam satu keluarga, dan umumnya disalurkan secara bertahap dalam satu tahun, sebagai berikut.

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per tahap

Tahap Pencairan Uang PKH

PKH merupakan salah satu bantuan sosial prioritas dari Kemensos yang disalurkan secara bertahap sepanjang tahun. Setiap tahap pencairan telah dijadwalkan agar penyaluran bantuan tepat sasaran, transparan, dan dapat segera dimanfaatkan keluarga penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar.

  • Tahap Pertama: Januari sampai Maret
  • Tahap Kedua: April sampai Juni
  • Tahap Ketiga: Juli sampai September
  • Tahap Keempat: Oktober sampai Desember

Penyaluran Uang PKH

Uang PKH diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai yang disalurkan secara bertahap dalam satu tahun anggaran. Penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah, baik secara tunai maupun nontunai.

Secara umum, penyaluran uang PKH dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau kantor pos. KPM dapat mencairkan bantuan menggunakan kartu keluarga, buku tabungan, atau undangan berbasis barcode khusus bagi penyaluran melalui kantor pos.




(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads