Seorang pengelola arisan sistem get menurun dan lelang dilaporkan ke Polres Trenggalek karena diduga menggelapkan uang anggotanya. Jumlah kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Kuasa hukum korban Bambang Purwanto, mengatakan jumlah korban dugaan penggelapan arisan tersebut mencapai 10 orang. Uang arisan yang seharusnya jatuh tempo justru tidak dapat dicairkan, sedangkan pengelola tidak dapat dihubungi dan memblokir sebagian nomor korban.
"Hari ini kami mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penggelapan dan perbuatan curang dalam arisan get menurun dan lelang arisan yang dilakukan terlapor inisial NV warga Desa Parakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek," kata Bambang, Jumat (9/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kasus penggelapan tersebut bermula saat para korban mengikuti arisan yang diselenggarakan oleh NV. Dalam program itu kliennya mengikuti arisan get 70 dengan jumlah anggota 13 orang. Sekali putaran, jumlah pencairan uang arisan sebesar Rp70 juta.
Praktiknya setiap nomor urut memiliki nominal iuran yang berbeda-beda. Semakin besar nomor urut, maka iurannya yang dibayarkan semakin kecil. Khusus nomor urut pertama merupakan jatah bagi owner arisan, tanpa harus membayar iuran.
"Salah satu korban ini mendapatkan nomor urut 9, dia berkewajiban membayar Rp4,8 juta per bulan," ujarnya.
Pada awal putaran proses arisan get menurun dan lelang arisan berjalan lancar. Namun, memasuki bulan Desember 2025 putaran arisan tersendat. Dana yang seharusnya jatuh tempo justru tidak dapat dicairkan.
"Nomor telepon korban ini justru diblokir oleh owner-nya dan tidak bisa lagi menghubungi untuk meminta pertanggungjawaban," jelasnya.
Bambang menambahkan saat ini baru satu korban yang secara resmi mengajukan laporan ke Polres Trenggalek. Sementara itu sembilan korban lain rencananya juga akan melakukan pelaporan.
"Untuk korban pertama tadi sudah laporan, namun, masih ada beberapa bukti pendukung yang harus dilengkapi," kata Bambang.
Pensiun perwira polisi ini menjelaskan selain korban yang mengajukan laporan resmi, terdapat satu korban lain yang terlebih dahulu membuat pengaduan masyarakat (dumas).
"Untuk yang mengajukan dumas itu kerugiannya sekitar Rp800 juta, baik yang sudah jatuh tempo atau belum. Ini juga masih dalam proses semoga bisa segera ditindaklanjuti," imbuhnya.
Jika ditotal, kerugian seluruh korban arisan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
"Besok dua korban lain juga akan melapor ke Polres Trenggalek," jelasnya.
Sementara itu Kasihumas Polres Trenggalek AKP Katik membenarkan adanya laporan dari korban. Saat ini satuan reserse dan kriminal tengah melakukan tindak lanjut.
"Memang benar, SPKT menerima laporan terkait dugaan perbuatan curang dan penggelapan. Perbuatan itu mengarah pada pasal 492 atau 486 KUHP baru,"
Saat ini pihaknya belum menerbitkan laporan polisi, karena pelapor masih harus melengkapi beberapa barang bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik.
(dnp/abq)