Sejumlah Saksi Diperiksa Usai Polisi Segel Markas Madas di Surabaya

Sejumlah Saksi Diperiksa Usai Polisi Segel Markas Madas di Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 16 Jan 2026 15:45 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Markas organisasi kemasyarakatan Madura Asli (Madas) di Wonokromo Surabaya telah disegel kepolisian pada Kamis (16/1/2026). Kini sejumlah saksi diperiksa dan telah masuk ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan selama penyegelan, pengamanan dilakukan oleh Satreskrim beserta satuan lain dari Polrestabes Surabaya.

Menurutnya, penyegelan dilakukan usai pihaknya mengantongi sejumlah bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dalam berkas penyidikan sudah banyak (saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan)," kata Edy kepada detikJatim, Jumat (16/1/2026).

ADVERTISEMENT

Namun, Edy tak menyebutkan secara detail total saksi dan siapa saja yang diperiksa. Menurutnya, penyidik masih mendalami hal tersebut.

"Hampir semua pihak, ya semua. Waduh, aku lali (lupa jumlah saksi)," ujarnya.

Edy menegaskan penyelidikan mulai dilakukan kepolisian ketika mengetahui bila tanah dan bangunan tersebut merupakan lokasi bersejarah. Menurutnya, lokasi itu pernah menjadi rumah dinas kepala kepolisian wilayah (Kapolwil) Surabaya lebih dari setengah abad silam.

"Makanya ini proses kita sidik untuk membuat terang peristiwa dan menemukan tersangkanya. Dulu itu sejarahnya rumah itu rumah dinasnya Kapolwil Surabaya, tahun 1959, setelah itu banyak orang mengklaim sebagai ahli waris pemilik," tegasnya.

Eks Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim itu menegaskan penyidik akan memanggil semua pihak untuk mengetahui alasan masing-masing kepemilikan. Untuk itu pihaknya menyegel lokasi lantaran menjadi objek sengketa.

"Kita sita dulu status quo kan untuk kita buat terang peristiwanya," tutupnya.

Sebelumnya, tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor organisasi kemasyarakatan Madura Asli (Madas) di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, resmi disegel. Penyegelan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, bukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan pantauan detikJatim, area sisi luar atau halaman bangunan telah dipasangi plang pemberitahuan penyitaan. Serta terdapat garis polisi warna kuning di sisi depan.

Dalam papan plang yang dipasang itu bertuliskan surat penetapan izin sita khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026. Pada bagian bawah terdapat keterangan tanda tangan penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.




(prf/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads