Rumah Kakek di Surabaya Tiba-tiba Dibongkar Jadi Dapur SPPG

Rumah Kakek di Surabaya Tiba-tiba Dibongkar Jadi Dapur SPPG

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 24 Jan 2026 19:40 WIB
Lokasi rumah kakek yang diduga dibongkar jadi SPPG
Lokasi rumah kakek yang diduga dibongkar jadi SPPG/Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Surabaya -

Nasib nahas dialami Wawan Syarwhani (80), warga Surabaya. Rumah miliknya di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, disebut dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.

Dari pantauan detikJatim, bangunan rumah itu kini telah berubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wawan mengaku rumah tersebut memang sudah kosong sejak April 2025. Namun, pagar rumah masih terkunci rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah muncul sekitar Agustus 2025. Wawan mendapat kabar dari warga sekitar bahwa sejumlah orang masuk ke dalam rumahnya dan mulai menebangi pepohonan di sana.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada pemberitahuan (ke saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya," ujarnya, Sabtu (24/1/2026).

Merasa dirugikan, Wawan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ia bahkan meminta agar proses pembongkaran dan pembangunan dihentikan. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapatkan kejelasan.

"Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke polres untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respons," ungkapnya.

Wawan menegaskan, rumah tersebut merupakan aset sah miliknya. Ia mengklaim mengantongi akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Bahkan, pada 2017 lalu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo sempat menggugatnya dengan tuduhan penyerobotan lahan.

Namun perkara tersebut, kata Wawan, telah dimenangkannya hingga berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Surabaya kala itu juga menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni Wawan tetap menempati rumah dengan izin Pelindo atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.

"Tapi, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban," jelasnya.

Tak hanya itu, Wawan juga mengaku telah mengajukan permohonan ke Badan Gizi Nasional (BGN) agar izin pendirian SPPG dicabut. Ia menilai legalitas pendirian dapur MBG di atas lahannya tidak sah.

"Saya juga sudah bersurat ke Kemendagri, terus mengajukan perlindungan hukum Danantara, tapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua," ucapnya.

Menurut Wawan, hingga kini tidak pernah ada komunikasi langsung antara dirinya dengan Pelindo Regional 3 yang disebut-sebut menguasai lahan tersebut. Ia berharap rumahnya bisa kembali seperti semula.

"Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan," tandasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menyatakan bahwa sengketa lahan telah melalui seluruh proses hukum di pengadilan.

Putusan perkara tercatat dalam Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.

"Di mana putusan pengadilan itu sendiri sudah berkekuatan hukum tetap atau mencapai inkrah," kata Karlinda dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) kemudian diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.

"Dalam eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi," jelasnya.

Karlinda menambahkan, terdapat dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa, masing-masing berlokasi di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Surabaya.

Dengan adanya berita acara eksekusi tersebut, Pelindo mengklaim memiliki kewenangan penuh untuk menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. Ia menegaskan seluruh langkah yang diambil Pelindo telah sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan.

"Sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu," tegasnya.

Pihaknya, lanjut Karlinda, berkomitmen menghormati proses hukum yang berlaku serta menjaga kepastian hukum atas aset negara yang dikelola.

"Pelindo Regional 3 berkomitmen untuk selalu menghormati proses hukum, menjaga kepastian hukum atas aset negara yang kami kelola, serta tetap terbuka menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan," tutupnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads