Akhir-akhir ini, BPJS PBI ramai diperbincangkan lantaran jutaan peserta dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut terjadi akibat proses pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial, yang menilai kondisi ekonomi rumah tangga penerima bantuan telah membaik.
BPJS Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) adalah program khusus untuk masyarakat yang masuk kategori fakir miskin atau tidak mampu, sesuai data dinas sosial atau DTKS. Program ini membantu peserta memiliki jaminan kesehatan tanpa harus bayar iuran bulanan, karena semuanya ditanggung pemerintah.
Peserta BPJS PBI tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dasar, seperti pemeriksaan, pengobatan, rawat inap kelas 3, sampai obat-obatan. Peserta juga harus terdaftar di DTKS dan belum menjadi peserta BPJS Mandiri, PPU, atau PBPU. Lantas, siapa saja yang diprioritaskan dan bagaimana cara cek status aktifnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
13,5 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan
Dilansir laman resmi Menpan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan penonaktifan 13,5 juta peserta PBI JKN merupakan bagian dari pemutakhiran data melalui DTSEN agar bantuan tepat sasaran, sekaligus membuka ruang reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi kriteria.
"Pemutakhiran adalah mandat negara, dan melindungi rakyat adalah prinsip negara," ungkap Gus Ipul, seraya menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut mandat presiden untuk memastikan perlindungan sosial berbasis data akurat.
Evaluasi menunjukkan masih adanya ketidaktepatan sasaran, di mana lebih dari 54 juta jiwa di desil 1-5 belum menerima PBI JKN, sementara sekitar 15 juta jiwa di desil 6-10 masih tercatat sebagai penerima.
"Tidak ada yang dikurangi tapi direalokasi. Kami alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kami miliki," jelasnya.
Kemensos juga mencatat perbaikan akurasi data setelah konsolidasi dengan BPS dan pemda, sehingga inclusion error dan exclusion error menurun signifikan. Dari 13,5 juta peserta yang dinonaktifkan, 87.591 mengajukan reaktivasi, sementara sebagian beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung pemda di wilayah UHC.
"Artinya penonaktifan ini tepat. Mereka yang mampu beralih menjadi mandiri atau ditanggung pemerintah daerah," katanya.
Selain reaktivasi reguler melalui verifikasi dinas sosial, Kemensos membuka reaktivasi otomatis bagi 100 ribu peserta dengan penyakit kronis atau katastrofik, termasuk bayi baru lahir, serta tetap memberi ruang bantuan dalam kondisi khusus seperti bencana atau keadaan darurat.
Kelompok Prioritas BPJS PBI
Kelompok prioritas BPJS PBI ditetapkan untuk memastikan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tepat sasaran. Secara umum, program ini memfokuskan pada masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya sebagai berikut.
- Masyarakat miskin atau penerima bantuan sosial seperti PKH dan Kartu Sembako.
- Anak terlantar, lansia terlantar, dan penyandang disabilitas tanpa penopang ekonomi.
- Korban bencana alam atau sosial yang kehilangan mata pencaharian.
Calon peserta juga perlu punya e-KTP dan KK. Di beberapa daerah, pendaftar baru biasanya berusia di bawah 60 tahun. Selain itu, tidak boleh punya tunggakan iuran sebelumnya. Nantinya data akan diverifikasi oleh pemerintah pusat atau daerah supaya bantuan tepat sasaran.
Cara Cek Status BPJS PBI
Status kepersertaan BPJS PBI via online lewat tiga cara, dari aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa atau care center BPJS Kesehatan untuk melihat apakah aktif, nonaktif, atau terblokir.
1. Cek Status via Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store.
- Daftar atau login menggunakan NIK dan tanggal lahir.
- Lalu, pilih menu 'Info Peserta,' untuk melihat apakah statusnya aktif, nonaktif, atau terblokir.
2. Cek Melalui WhatsApp Pandawa
- Kirim pesan ke nomor 0811-8-165-165.
- Pilih menu Informasi, lalu pilih 'Cek Status Kepesertaan'.
- Masukkan NIK atau Nomor Kartu BPJS.
- Masukkan tanggal lahir dengan format YYYY-MM-DD.
- Sistem akan menampilkan nama peserta, jenis kepesertaan, dan status aktif atau tidak.
3. Cek Status via Care Center
- Hubungi Care Center BPJS Kesehatan 165.
- Pilih layanan cek status kepesertaan.
- Masukkan NIK atau Noka
- Masukkan tanggal lahir.
- Informasi status kepesertaan akan disampaikan langsung oleh sistem.
Ketentuan dan Persyaratan Lengkap Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI
Ketentuan dan persyaratan reaktivasi BPJS PBI penting diketahui peserta yang status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif. Selama masih memenuhi kriteria masyarakat miskin atau rentan miskin, peserta berhak mengajukan pengaktifan kembali sesuai prosedur yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pernah inonaktifkan sebelumnya (khususnya 2025 atau terbaru).
- Diverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin di DTKS.
- Menderita penyakit kronis, katastropik atau darurat medis yang mengancam jiwa.
- Data DTKS peserta dimutakhirkan maksimal 2 periode terakhir.
Jika nonaktif selama kurang dari enam bulan bisa langsung reaktivasi, sementara jika lebih dari kurun waktu enam bulan wajib dilakukan pengusulan ulang DTKS.
Dokumen Syarat
- e-KTP asli dan fotokopi valid
- KK terbaru dengan barcode
- Kartu KIS/JKN PBI nonaktif
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa
- Surat keterangan berobat/rujukan/rekam medis dari Puskesmas/RS (untuk kasus sakit)
- Surat keterangan dari desa (jika diperlukan)
Cara Aktivasi Kembali BPJS PBI
BPJS PBI yang nonaktif bisa diaktifkan kembali melalui dinas sosial setempat, asal peserta masih memenuhi kriteria miskin/rentan miskin dan masa nonaktif kurang dari enam bulan (sesuai Permensos No 21/2019). Jika termasuk peserta yang dalam masa nonaktif kurang dari enam bulan, begini cara aktivasi kembali BPJS PBI.
- Cek status kepesertaan dulu via Mobile JKN.
- Ajukan permohonan ke dinas sosial kabupaten/kota dengan bawa semua dokumen; mereka verifikasi dan daftarkan ulang ke DTKS jika perlu.
- dinas sosial akan keluarkan surat rekomendasi ke kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat untuk proses reaktivasi.
- Tunggu konfirmasi aktivasi dari BPJS (bisa 1-7 hari), lalu cek ulang status via aplikasi atau hubungi faskes pertama. Jika darurat medis, faskes tangani dulu sambil urus berkas.
Jika BPJS PBI nonaktif lebih dari enam bulan, proses reaktivasi tidak bisa langsung, melainkan wajib usulan ulang ke DTKS melalui musyawarah desa/kelurahan. Mulai dengan daftar ulang DTKS, dan ikuti langkah-langkah ini.
- Kunjungi kelurahan/desa bawa e-KTP, KK, dan SKTM dari RT/RW untuk verifikasi lapangan oleh dinas sosial.
- Setelah data DTKS disetujui via SIKS-NG dan musyawarah, Dinsos keluarkan rekomendasi ke BPJS untuk aktivasi ulang (bisa 1-3 bulan).
- Serahkan rekomendasi DTKS ke kantor BPJS cabang, tunggu konfirmasi status aktif di Mobile JKN.
Apabila ada kondisi sakit yang mendesak, pengajuan bisa langsung dilakukan ke Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) atau dinas sosial dengan melampirkan rekam medis dari puskesmas supaya layanan daruratnya bisa segera diproses sementara. Jangan lupa juga pastikan NIK sudah sinkron dengan data Dukcapil supaya prosesnya lebih cepat dan tak terkendala administrasi.
Jika sudah tidak tercatat lagi di DTKS, otomatis syarat utama untuk reaktivasi atau pendaftaran ulang BPJS PBI jadi tidak terpenuhi. Artinya, peserta perlu mengajukan data kembali lewat prosedur resmi di tingkat desa atau kelurahan, biasanya melalui pendataan ulang atau usulan dari aparat setempat supaya bisa dipertimbangkan masuk lagi ke program.
(hil/irb)
