2 Pengedar Sabu Diciduk di Tambaksari Surabaya, Anak Muda Jadi Target

2 Pengedar Sabu Diciduk di Tambaksari Surabaya, Anak Muda Jadi Target

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 17 Feb 2026 20:20 WIB
Barang bukti pengedar narkoba di Surabaya
Barang bukti penangkapan 2 pengedar narkoba/Foto: Istimewa
Surabaya -

Dua pengedar sabu hingga pil double L dibekuk polisi di Surabaya. Polisi menyebut pola klasik peredaran narkoba masih digunakan para pelaku untuk menyasar anak muda.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat MS. Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL," kata Dodi dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka diketahui berinisial MS (21) dan FR (19). Keduanya merupakan warga Tambaksari, Surabaya.

Dodi menerangkan, kasus ini bermula dari penangkapan MS. Berdasarkan informasi yang diperoleh dan hasil penyelidikan lanjutan, tim kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama, yakni wilayah Tambaksari, Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan FR dalam peredaran narkotika. Dalam rangkaian tindakan tersebut, kami mengamankan FR dan beberapa barang bukti termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital," ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FR memperoleh sabu dari MS yang diketahui menggunakan nama samaran L. Penyerahan sabu dan pil double L tersebut dilakukan pada Selasa (27/1/2026) di kawasan Tambaksari.

"Dalam pertemuan itu, FR menerima sabu seberat sekitar 10 gram dengan tujuan untuk diedarkan sesuai arahan. Peran FR disebut sebagai kurir lapangan, dengan sistem upah berbasis titik ranjauan. Untuk setiap titik distribusi, FR dijanjikan imbalan sebesar Rp 20 ribu," jelasnya.

"Skema ini mencerminkan pola klasik peredaran narkoba yang menyasar anak muda, memanfaatkan tekanan ekonomi, serta minimnya kesadaran hukum untuk melancarkan distribusi barang terlarang," imbuhnya.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 49 poket sabu dengan berat keseluruhan 109,31 gram sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi.

Kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar juga menjerat mereka dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru.

"Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata, terutama di wilayah perkotaan. Kami terus hadir, menindak tegas pelaku, serta melindungi generasi muda dari jeratan narkoba yang merusak masa depan," tutupnya.




(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads