Menjelang bulan suci Ramadan, sebuah penggerebekan kasus dugaan perselingkuhan menghebohkan Tuban. Seorang istri memergoki langsung suaminya yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tengah berada satu kamar hotel bersama wanita idaman lain, hingga berujung penanganan hukum oleh kepolisian.
Peristiwa ini tidak hanya memicu perhatian publik karena dilakukan jelang puasa, tetapi juga karena sosok terduga pelaku merupakan staf Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lamongan.
Berikut rangkaian fakta-fakta penggerebekan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Digerebek Istri di Hotel Tuban
Penggerebekan dilakukan pada Senin (16/2) malam, ketika M (45) memergoki suaminya, HP (53), berada satu kamar hotel bersama perempuan lain setelah dibuntuti sejak dari rumah hingga ke wilayah Tuban. Aksi tersebut dilakukan dengan pendampingan aparat dari Polres Tuban demi memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
"Saat itu suami saya berboncengan dengan seorang wanita lain di Terminal Lamongan. Saya buntuti sampai masuk hotel di Tuban," ujar M.
2. Kecurigaan Berawal dari Perubahan Sikap Suami
Kecurigaan M bermula dari perubahan perilaku sang suami yang dinilai tidak seperti biasanya, sehingga ia memutuskan membuntuti HP sejak keluar rumah hingga melintas di Terminal Lamongan. Sekitar pukul 21.00 WIB, M melihat HP berboncengan dengan perempuan lain dan terus mengikuti hingga keduanya masuk hotel sekitar pukul 22.45 WIB.
"Saat itu suami saya berboncengan dengan seorang wanita lain di Terminal Lamongan. Saya buntuti sampai masuk hotel di Tuban," ujar M.
3. Digerebek Bersama Perempuan Penjaga Warung
Saat kamar hotel dibuka, HP ditemukan bersama perempuan berinisial K (42), warga Kecamatan Semanding, Tuban, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung di Terminal Bus Lamongan. Keduanya ditemukan berada bersama dalam kondisi diduga baru saja melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Terlapor HP bersama dengan seorang perempuan bernama K yang diduga melakukan perzinahan dan selanjutnya keduanya di bawa ke kantor Polres Tuban guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Iptu Siswanto.
4. Ditetapkan Tersangka Usai Pemeriksaan dan Visum
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HP dan K mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, yang kemudian diperkuat dengan hasil visum. Atas dasar alat bukti tersebut, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan perzinahan.
"Terlapor HP bersama dengan seorang perempuan bernama K yang diduga melakukan perzinahan dan selanjutnya keduanya di bawa ke kantor Polres Tuban guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Iptu Siswanto.
5. Istri Pasrah dan Serahkan Proses ke Kuasa Hukum
Usai penggerebekan dan penetapan tersangka, M mengaku pasrah dengan kejadian yang menimpanya dan memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya. Ia berharap kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya pasrah, dan selanjutnya perkara ini saya serahkan pada kuasa hukum saya, berharap diproses lebih lanjut," pungkas M.
Simak Video "Video: Momen Penggerebekan Markas Bandar Narkoba di Pekalongan"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/hil)
