Sholat Tarawih di bulan Ramadhan kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama soal perbedaan jumlah rakaat. Di sebagian masjid, imam melaksanakan 23 rakaat, sementara ada makmum yang hanya ingin menunaikan 8 rakaat lalu pulang lebih dulu.
Lantas, bagaimana hukum makmum yang berhenti di rakaat kedelapan ketika imam masih melanjutkan hingga 23 rakaat? Perbedaan praktik ini sering memicu kebingungan, bahkan perdebatan kecil di tengah jemaah.
Apakah sah sholatnya? Apakah makmum harus mengikuti imam sampai selesai? Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu ketentuan fiqih tentang mengikuti imam dalam sholat berjemaah serta hukum jumlah rakaat dalam sholat Tarawih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Perbedaan Sholat Tarawih 11 dan 23 Rakaat |
Hukum Sholat Tarawih dalam Islam
Sholat Tarawih hukumnya sunah muakkadah, yakni ibadah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW memberikan teladan bahwa Islam adalah agama yang tidak memberatkan umatnya.
Dalam hadis riwayat Aisyah RA, disebutkan Nabi Muhammad SAW kerap melaksanakan sholat malam sebanyak 11 rakaat dengan bacaan yang panjang dan penuh kekhusyukan. Namun demikian, Rasulullah menjelaskan sholat malam dilakukan dua rakaat-dua rakaat tanpa batasan jumlah yang kaku.
Inilah yang menjadi dasar adanya perbedaan jumlah rakaat Tarawih di tengah masyarakat, mulai dari 11 rakaat hingga 23 rakaat. Kedua praktik tersebut memiliki landasan yang kuat dalam syariat Islam.
Bolehkah Sholat Tarawih Dicicil karena Uzur?
Pertanyaan ini kerap muncul, terutama di kalangan para ibu yang memiliki anak kecil. Tidak jarang, ketika sedang sholat, anak mendadak terbangun atau rewel sehingga ibadah terpaksa terhenti.
Mengutip penjelasan Ustazah Yulia Ulfah, sholat sunah seperti Tarawih memiliki kelonggaran. Jika seseorang terhenti karena uzur atau halangan tertentu, maka ia diperbolehkan untuk melanjutkannya kembali setelah urusan selesai.
Sebagai contoh, jika baru melaksanakan 6 rakaat, lalu harus mengurus anak, maka setelah kondisi kembali tenang, sholat dapat dilanjutkan hingga jumlah rakaat yang diinginkan, lalu ditutup dengan Witir.
Jika yakin bisa bangun di sepertiga malam terakhir, Witir sebaiknya dilakukan di akhir. Namun, jika khawatir tertidur dan tidak bangun lagi, maka lebih baik Witir dikerjakan langsung setelah Tarawih.
Hukum Makmum Ikut 8 Rakaat Saat Imam 23 Rakaat
Lalu, bagaimana jika seseorang hanya mengikuti 8 rakaat, sementara imam melaksanakan 23 rakaat? Secara hukum, sholat tersebut tetap sah dan makmum tetap mendapatkan pahala sesuai jumlah rakaat yang dikerjakan. Sebab, sholat malam memang tidak dibatasi jumlah rakaatnya secara ketat.
Namun, Syaikh Abdul 'Aziz bin Baaz mengingatkan adanya satu keutamaan yang bisa terlewat jika makmum tidak mengikuti imam hingga selesai. Nabi bersabda: "Orang yang sholat Tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala sholat semalam suntuk,". (HR At Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa mengikuti imam sampai tuntas, baik 11 rakaat maupun 23 rakaat, memiliki keutamaan pahala seperti sholat semalam penuh.
Pada dasarnya, Tarawih bukanlah tentang berlomba dalam jumlah rakaat, melainkan kekhusyukan dan kehadiran hati. Jika ada uzur, sholat boleh dicicil dan tetap sah. Namun, jika mampu mengikuti imam hingga selesai, itu lebih utama karena memiliki keutamaan pahala yang besar.
Semoga penjelasan ini membantu menjawab pertanyaan seputar hukum mencicil sholat Tarawih dan aturan makmum 8 rakaat saat imam 23 rakaat. Wallahua'lam bishawab.
(ihc/irb)
