Dua BUMD Sedang Bermasalah Hukum, Begini Langkah Pemkot Surabaya

Dua BUMD Sedang Bermasalah Hukum, Begini Langkah Pemkot Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 24 Feb 2026 20:30 WIB
Sekda Surabaya Lilik Arijanto.
Sekda Surabaya Lilik Arijanto. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Dua BUMD di bawah naungan Pemkot Surabaya sedang bermasalah dengan hukum. Pemkot Surabaya pun sedang menyiapkan aturan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan akibat proses hukum yang ada.

Diketahui, 2 BUMD yang sedang bermasalah hukum itu adalah Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS-KBS) atas dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan. BUMD kedua yakni Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sedang diproses oleh Kejari Tanjung Perak.

Sekda Surabaya Lilik Arijanto mengatakan pemkot sedang mengkaji lagi penyebab dua BUMD bermasalah dengan hukum. Berdasarkan kajian sementara, BUMD terjerat kasus hukum karena persoalan perseroan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kalau permasalahan hukum kita mulai mengkaji lagi ya. Sebenarnya permasalahan-permasalahan itu muncul karena apa, selama itu masih berhubungan dengan pribadi seorang perseorangan, ya kita kembalikan masalah itu kepada perseorangan ya," kata Lilik kepada wartawan di DPRD Surabaya, Selasa (24/2/2026).

Selain itu, pemkot juga menyiapkan penyesuaian regulasi. Tujuannya untuk menghindari BUMD terjerat masalah hukum.

ADVERTISEMENT

"Tapi kalau ada hal, mungkin regulasi perlu kita sesuaikan ya agar potensi kerugian-kerugian yang terjadi atau yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk terjadi namanya pelanggaran-pelanggaran nanti aturan juga kita sesuaikan," ujarnya.

"Sebenarnya kita sudah beberapa kali diskusi ya untuk mengubah itu, sehingga potensi-potensi itu tidak muncul lagi ya. Sebenarnya tugas-tugas mereka sudah jelas ya," tambahnya.

Kemudian, Pemkot Surabaya juga menyiapkan skema persyaratan penerimaan direksi BUMD. Harapannya, dengan adanya pengetatan persyaratan calon direksi, masalah hukum bisa terhindari.

"Tapi mungkin perlu ada persyaratan-persyaratan khusus ya terhadap penerimaan namanya direksi-direksi yang baru ya," pungkasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads