Kematian Nurul Lailiah (47), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi yang mengakhiri hidupnya di Malaysia, menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Di balik tragedi itu, Nurul ternyata diduga merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketua Migran Care Banyuwangi Siti Uut Rochimatin mengungkapkan, berdasarkan catatan lembaganya, Nurul awalnya berniat berangkat secara resmi ke Malaysia. Namun karena ketidaktahuan prosedur, ia justru diberangkatkan secara nonprosedural dan diduga menjadi korban penipuan. Hal tersebut dilaporkan oleh keluarga korban setelah 2 tahun Nurul hidup di bawah tekanan majikannya di Malaysia.
"Sebenarnya korban atas nama Nurul Lailiah awalnya ingin berangkat secara resmi ke Malaysia, tetapi karena ketidaktahuannya Nurul diterbangkan ke Malaysia, sehingga berangkat secara tidak resmi/nonprosedural, jadi Nurul adalah korban TPPO," jelas Uut kepada detikJatim, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan keluarga, Nurul mengalami sejumlah tekanan fisik maupun psikologis. Selama bekerja 3 tahun, Nurul tidak mendapatkan hak cuti sebagaimana umumnya diterima oleh PMI yang prosedural. Bahkan, saat Nurul sakit ia tak mendapat perawatan kesehatan yang layak.
"Selama bekerja yang hampir 3 tahun tidak mendapat kan hak cuti dan menurut pengakuan keluarga kehidupannya tertekan oleh majikan dan selalu takut dan saat sakit tidak diantar ke RS bahkan paspor ditahan," tambah Uut.
Uut menyebut, nasib Nurul itu banyak dialami oleh PMI asal Banyuwangi. Berdasarkan data Migran Care Banyuwangi, ada sebanyak 35 PMI korban TPPO yang melapor, namun ia menduga jumlah itu lebih banyak lagi. Sementara data secara nasional, jumlah korban TPPO sejak tahun 2022-2025 mencapai 369 orang.
"Sementara Migran Care Banyuwangi sejak 2022-2025 yang pernah melapor dan kita dampingi ada 35 orang," ungkap Uut.
Uut menilai kasus serupa bisa dicegah jika tata kelola migrasi diperbaiki. Ia juga mendesak pembentukan satgas TPPO di Banyuwangi untuk penanganan komprehensif terhadap korban serta penegakan hukum terhadap pelaku.
"Kita hanya bisa melakukan pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi bagaimana bermigrasi aman diseluruh pelosok desa di Banyuwangi, bahkan mendesak untuk segera dibentuk satgas TPPO di Banyuwangi terkait dengan penanganan komprehensif terhadap korban harus dilakukan dan penegakkan hukum terhadap pelaku," tegas Uut.
Diketahui, Nurul Lailiah (47) adalah pahlawan devisa yang berangkat ke Negeri Jiran sejak tahun 2022. Namun, nasib kurang beruntung ia alami lantaran mendapatkan majikan yang tak bisa memenuhi keinginan Nurul untuk melepas rindu pada keluarga tercintanya di tanah air.
Hasil identifikasi petugas di Malaysia, Nurul diduga depresi setelah tak diizinkan pulang oleh majikannya, ia pun mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
Nurul diduga mengalami tekanan batin, meski kontrak kerjanya di Negeri Jiran telah kedaluwarsa. Majikan tempat Nurul memburu ringgit sengaja menahannya.
Kapolsek Cluring AKP Putu Ardana mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga yang diterima kepolisian korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
"Kontrak kerja sudah selesai dan korban berencana pulang. Namun majikan tidak mengizinkan, sehingga korban mengalami depresi dan melakukan bunuh diri," ujar Putu Ardana, Senin (23/6/2026).
Dengan cara itu, Nurul pulang pada keluarganya dalam keadaan terbujur kaku dalam sebuah peti Jenazah. Dengan diantar ambulans PMI Banyuwangi dan pendampingan dua petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jenazah Nurul tiba di rumah duka pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.55 WIB.
(auh/abq)
