Aksi dugaan pengancaman yang dilakukan juru parkir (jukir) liar terhadap customer bank swasta di kawasan Jalan Kapas Krampung, Surabaya viral di media sosial. Usai kejadian itu mencuat, petugas gabungan langsung melakukan penertiban dan mengamankan puluhan jukir liar di sejumlah titik.
"32 jukir liar kita amankan di kawasan Pasar Kapas Krampung, ITC, dan Kusuma Bangsa," ujar Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (27/2/2026).
Erika merinci, para jukir liar tersebut melakukan berbagai pelanggaran termasuk menarik tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para jukir liar ini pelanggarannya tidak mempunyai KTA, parkir bukan di wilayah izinnya, dan sebagian ada yang memungut tarif parkir di luar ketentuan," bebernya.
Puluhan jukir liar itu pun dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 39 Juncto Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Surabaya.
Sementara terkait kasus customer bank yang diduga jadi korban pengancaman jukir liar, saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Korban sudah melaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya dan saat ini dalam tindak lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya," tukas Erika.
Diberitakan sebelumnya, seorang jukir liar diduga melakukan pengancaman terhadap customer bank swasta usai korban keluar dari ATM di Jalan Kapas Krampung. Jukir tersebut disebut meminta tarif parkir. Namun customer menolak lantaran jukir tak dapat menunjukkan atribut resmi maupun kartu tanda anggota (KTA).
Tak terima ditolak, jukir itu diduga melontarkan ancaman. Dalam narasi yang beredar di media sosial, jukir liar itu diduga melontarkan kalimat, 'Niat sampean apa? Niat ganggu sandang panganku ta? Kalau niat ganggu sandang panganku tak pateni sampean'.
(irb/hil)
