Pemkab Ponorogo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Pemkab Ponorogo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 27 Feb 2026 17:45 WIB
Petugas saat mengecek LPG 3 kg
Petugas saat mengecek LPG 3 kg. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 12 Februari 2026.

SE bernomor 500.10.1/KH/10/405.02.1/2026 tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto. Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho mengatakan, kebijakan itu merupakan langkah menjaga ketersediaan LPG 3 killogram di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat edaran larangan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi bagi ASN ini merupakan wujud komitmen Pemkab Ponorogo untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg di masyarakat," kata Rizky kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurut Rizky, permintaan LPG 3 kilogram biasanya meningkat menjelang Ramadan dan Lebaran. Peningkatan aktivitas rumah tangga dan usaha kecil membuat kebutuhan gas melon melonjak.

ADVERTISEMENT

"Menjelang Ramadan dan Lebaran, permintaan masyarakat terhadap LPG meningkat karena aktivitas juga naik. Ini perlu disikapi dengan kebijakan untuk menjaga stabilitas pasokan," jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Sebab, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya telah diatur pemerintah.

Dalam SE tersebut, Pemkab Ponorogo mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kilogram sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021, Keputusan Menteri ESDM Nomor 37/K/MG.01/MEM.M/2023, serta Surat Edaran Dirjen Migas Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tentang Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran.

"Peruntukannya jelas untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan dan petani. Maka Pemkab merasa perlu membuat kebijakan untuk menjaga ketersediaan, stok, harga dan ketepatan sasaran," ujarnya.

Rizky menegaskan, SE tersebut mengikat seluruh ASN di lingkup Pemkab Ponorogo. ASN yang memiliki penghasilan tetap diminta beralih menggunakan LPG non-subsidi seperti ukuran 12 kilogram.

"ASN adalah kelompok masyarakat dengan penghasilan stabil dan bisa menjadi teladan. Karena itu diharapkan menggunakan LPG non-subsidi," tegasnya.

Meski diterbitkan menjelang Ramadan, Rizky memastikan kebijakan ini tidak bersifat sementara. Larangan penggunaan LPG 3 kg bagi ASN akan terus diberlakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi daerah.

"Ini bagian dari upaya memperkuat pengendalian inflasi di Ponorogo agar ketersediaan dan stabilitas harga tetap terjaga," pungkasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads