Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, menunaikan zakat fitrah menjadi kewajiban muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa. Bagi masyarakat Jawa Timur, penting untuk mengetahui ketetapan resmi terbaru.
Sebagai panduan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai standar besaran zakat fitrah 2026 yang berlaku secara nasional, tak terkecuali di wilayah Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026?
Berdasarkan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026, berikut ketetapan zakat fitrah tahun ini.
- Dalam bentuk beras: 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium per jiwa
- Dalam bentuk uang: Rp 50.000 per jiwa
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan puasa karena kondisi tertentu dan wajib membayar fidyah, Baznas menetapkan nilai fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari. Ketetapan ini merupakan hasil kajian yang menyesuaikan dengan dinamika harga pangan nasional terkini.
Apakah Besaran Zakat Fitrah di Jawa Timur Bisa Berbeda?
Meski Baznas RI menetapkan Rp 50.000 sebagai standar nasional, Ketua Baznas Noor Achmad memberikan kewenangan kepada Baznas Provinsi Jawa Timur, maupun Baznas kabupaten/kota se-Jatim untuk melakukan penyesuaian.
Penyesuaian ini dimungkinkan karena harga beras di pasar lokal Jawa Timur, seperti di Surabaya, Malang, maupun daerah lumbung padi lainnya, dapat berbeda dengan standar pusat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengikuti ketetapan resmi dari Baznas daerah masing-masing apabila terdapat pengumuman khusus. Masyarakat juga tetap diperbolehkan menunaikan zakat dalam bentuk beras dengan kualitas terbaik yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Tema Zakat 2026 "Zakat Menguatkan Indonesia"
Pada 2026, Baznas mengusung tema besar "Zakat Menguatkan Indonesia". Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan misi untuk menjadikan zakat sebagai instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
Di tengah tantangan kebencanaan dan proses pemulihan ekonomi, dana zakat yang berhasil dihimpun akan difokuskan pada berbagai program pemberdayaan, antara lain sebagai berikut.
- Bantuan tanggap darurat hingga rekonstruksi wilayah terdampak bencana.
- Program membantu masyarakat kembali sekolah dan kembali bekerja.
- Pemulihan fungsi rumah serta masjid pasca musibah.
- Penguatan ekonomi agar penerima zakat (mustahik) mampu mandiri.
Dengan pengelolaan yang terstruktur, zakat diharapkan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan.
Kapan Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah?
Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak hari pertama Ramadhan. Namun, batas akhir pembayarannya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Masyarakat Jawa Timur sangat disarankan menunaikan zakat lebih awal melalui lembaga resmi seperti Baznas Jatim.
Dengan demikian, pendistribusian kepada delapan golongan yang berhak (asnaf) dapat dilakukan secara lebih tertib, tepat sasaran, dan merata.
Menunaikan zakat fitrah tepat waktu bukan hanya menyempurnakan ibadah puasa, tetapi juga menjadi bentuk nyata kepedulian sosial kepada sesama.
(ihc/irb)
