Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Dipastikan Tak Dapat THR

Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Dipastikan Tak Dapat THR

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Jumat, 27 Feb 2026 19:45 WIB
PPPK Paruh Waktu di Pemkab Lumajang
PPPK Paruh Waktu di Pemkab Lumajang/Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim
Lumajang -

Ribuan pekerja berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono.

Namun demikian, para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang akan memberikan donasi secara sukarela untuk dibagikan kepada pegawai yang tidak menerima THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah pusat memberikan THR bagi ASN, namun untuk non ASN tidak dapat sehingga kita secara sukarela memberikan kepada mereka yang tidak dapat tunjangan hari raya," kata Sekda Lumajang Agus Triyono kepada detikJatim, Jumat (27/2/2026).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk THR para ASN dan PPPK penuh waktu dipastikan akan cair dalam waktu dekat.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran pembayaran THR sebesar Rp 55 triliun.

Sebelumnya, tercatat total 4.230 pekerja honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Rinciannya meliputi 901 tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis di organisasi perangkat daerah (OPD).




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads