Dishub Jatim memastikan pengaturan pembatasan angkutan barang akan diterapkan di Jatim pada 13 Maret-29 Maret 2026. Ada sejumlah ruas jalan yang dilarang dilintasi angkutan barang.
"Pembatasan angkutan barang mulai 13 Maret 2026 sampai 29 Maret 2026 sesuai arahan dari Kementerian Perhubungan," kata Kadishub Jatim Nyono di Surabaya, Jumat (6/3/2026).
Nyono membeberkan pengaturan pembatasan angkutan barang akan berlaku di jalan tol dan non tol. Pembatasan ini berlaku untuk angkutan barang yang membawa hasil tambang, pasir, dan galian C.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara pembatasan tidak berlaku untuk angkutan barang yang membawa makanan, minuman, hantaran uang, bahan pokok sembako," tambahnya.
Pembatasan berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol berikut:
1. Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya
2. Tol Surabaya-Gresik
3. Tol Surabaya-Gempol
4. Tol Gempol-Pandaan-Malang
5. Tol Gempol-Pasuruan-Probolinggo
6. Tol Probolinggo-Banyuwangi (Seksi Gending - Kraksaan - SS Paiton - Besuki)
Sementara untuk ruas jalan non tol, pembatasan angkutan barang berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB pada ruas :
1. Mantingan - Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo - Situbondo - Banyuwangi
2. Probolinggo - Lumajang - Jember - Banyuwangi
3. Pandaan - Malang
4. Madiun - Caruban - Jombang
5. Bulu - Lamongan - Gresik - Surabaya
(ihc/dpe)