10 LC Diamankan dari Kafe di Bekas Tol Sidoarjo yang Buka Saat Ramadan

10 LC Diamankan dari Kafe di Bekas Tol Sidoarjo yang Buka Saat Ramadan

Suparno - detikJatim
Sabtu, 14 Mar 2026 03:20 WIB
Razia kafe ilegal di bekas Tol Gempol-Porong Sidoarjo.
Razia kafe ilegal di bekas Tol Gempol-Porong Sidoarjo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Satpol PP Sidoarjo merazia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah kafe di sepanjang jalan bekas Tol Gempol-Porong (HK), Sidoarjo. Dalam operasi itu petugas mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) serta sejumlah pemandu lagu atau LC.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan mengatakan razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo terkait pembatasan kegiatan hiburan malam selama Ramadan.

"Dalam kegiatan malam ini kami mengamankan sekitar 31 botol miras. Rinciannya 16 botol miras golongan A dan sisanya golongan B," kata Yani saat ditemui di lokasi razia, Jumat (13/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain miras, petugas juga mengamankan sejumlah perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu di kafe tersebut.

"Petugas juga mengamankan 10 orang pemandu lagu atau LC yang tidak memiliki identitas. Seluruhnya kami lakukan pendataan, setelah itu nanti akan kami kembalikan ke daerah asalnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Yani, para LC tersebut sebagian besar berasal dari luar daerah, seperti Bangil dan Pasuruan. Sementara sebagian kecil berasal dari wilayah Sidoarjo.

Razia ini juga menyasar kafe-kafe liar yang berdiri di sepanjang jalan eks Tol Gempol-Porong. Keberadaan tempat hiburan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi.
Satpol PP Sidoarjo pun akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menertibkan bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.

"Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR karena banyak kafe liar yang berdiri di lahan tersebut dan tidak memiliki izin," ujar Yani.

Ia menegaskan, operasi pekat akan terus digelar selama bulan Ramadan untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan selama bulan Ramadan sesuai dengan surat edaran Bupati," pungkasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads