Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Brawijaya (UB) mendesak para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di sidang di pengadilan umum. Sebab demikian, publik akan mengetahui transparansi persidangan.
Ketua Umum HMI Hukum UB, Akhmad Mauladani, menegaskan meski para pelaku dari oknum TNI namun bukan tak mungkin bisa diadili melalui peradilan umum, bukan militer.
Ia lantas menyoroti adanya perbedaan mencolok antara rilis pelaku yang dikeluarkan pihak Kepolisian dan TNI pada Rabu (18/3/2026). Puspom TNI menyebut inisial pelaku adalah NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Sementara, Polri menyebut inisial BHC dan MAK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbedaannya sangat mencolok, namun sebenarnya bukan itu letak masalah utamanya," ujar Mauladani dalam keterangan resmi diterima detikJatim, Jumat (20/3/2026).
HMI Hukum UB juga menilai langkah TNI yang langsung menahan empat prajurit aktif tersebut untuk diproses di Pengadilan Militer merupakan pola lama yang bersifat reaktif.
Pihaknya menduga hal ini sebagai upaya memutus rantai keterlibatan aktor intelektual.
"Respon reaktif ini seolah memperlihatkan adanya upaya menutupi aktor intelektual dengan mekanisme 'potong ekor'. Sudah sering sekali masyarakat mengalami ketidakadilan di peradilan militer yang transparansi dan akuntabilitasnya rendah," tegasnya.
Mauladani mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang TNI, bahwa prajurit yang terlibat tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Menurut Mauladani, peradilan militer selama ini cenderung memelihara impunitas karena tidak memenuhi prinsip fair trial. Lebih jauh, HMI Hukum UB menyoroti keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam kasus ini.
HMI Hukum UB mendesak agar pengusutan tidak berhenti di level lapangan, tapi juga menyentuh rantai komando tertinggi.
"Kami menilai penting adanya pengusutan pertanggungjawaban Kepala BAIS, Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan. Mereka adalah pimpinan struktural yang memiliki posisi lebih tinggi dari para pelaku lapangan tersebut," imbuhnya.
Atas dasar itulah, HMI Hukum UB mendesak Komnas HAM untuk proaktif menyelidiki fakta-fakta yang disampaikan TNI dan Polri.
Mauladani memandang kasus ini sebagai bentuk pembungkaman sistematis terhadap Pembela HAM.
"Penting bagi Komnas HAM untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari unsur independen," katanya.
HMI Hukum UB turut mengajak seluruh kader HMI di semua tingkatan serta elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini. Karena solidaritas harus tetap terjaga agar kasus Andrie Yunus diselesaikan di peradilan umum, bukan peradilan militer maupun koneksitas.
(irb/abq)