Pemilik mobil pelat merah bernopol L 1901 EP yang terjebak macet di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang yang sempat viral terungkap. Ternyata, mobil tersebut milik komisioner KPU Surabaya yang dipakai saat libur Lebaran.
Mobil pelat merah itu dipakai oleh Komisioner KPU Surabaya Bidang Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Subairi. Dia mengakui telah menggunakan kendaraan dinas itu, tetapi alasannya tidak dipakai mudik.
"Iya (mobil milik KPU), saya yang pakai itu H plus dua. Iya, bukan dalam rangka mudik, kalau mudik kan sebelum lebaran," kata Subairi saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subairi menceritakan, dia hanya meminjam mobil instansinya sehari untuk mengantar anaknya ziarah ke makam ibunya atau istri Subairi di Blitar. Ia menekankan tidak memakai mobil pelat selain ke makam.
"Itu saya enggak mudik. Saya mengantar anak, kebetulan anak saya kan piatu, kan ditinggal ibunya sejak setahun yang lalu kan. Nah, itu saya nganter ziarah ke makamnya di Blitar gitu loh. Saya nggak mudik, saya bukan asli Blitar," ceritanya.
Saat meminjam mobil dinas KPU, Subairi mengaku telah mengisi BBM sampai tol dari uang pribadinya.
"Saya itu pinjam sehari dan itu pun saya pastikan enggak ada sepeserpun uang negara yang saya pakai, dalam arti kayak BBM, tol itu saya bayar sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini tidak pernah mendapat surat tentang mobil dinas dilarang digunakan selama libur Lebaran.
"Saya sejauh ini belum, belum pernah, bukan nggak, saya yang kelewatan atau yang gimana saya juga nggak pernah baca ada larangan atau himbauan (mobil dinas dilarang digunakan selama libur Lebaran)," pungkasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial mobil pelat merah bernopol L terjebak macet di Jombang. Mobil dinas itu menempuh perjalanan saat libur Lebaran sehingga muncul spekulasi dipakai mudik.
Mobil berpelat L 1901 EP itu direkam warga sedang berada di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang dan sempat terjebak kemacetan saat arus mudik.
Pemkot Surabaya pun menegaskan bahwa mobil pelat merah itu bukan milik pemkot. Melainkan milik instansi lainnya.
(auh/abq)
