Pemkot Surabaya mengeluarkan SE mengantisipasi urbanisasi pasca Lebaran Idulfitri. Apalagi pendatang yang tidak memiliki pekerjaan setiba di Kota Pahlawan.
SE Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 berisi tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Hari Raya Idulfitri Tahun 2026/1447 H. SE diterbitkan untuk mengantisipasi dan mengendalikan mobilisasi penduduk dari luar kota pasca Lebaran ditujukan kepada lurah dan camat dan ditandatangani Sekda Lilik Arijanto pada 25 Maret 2026.
"Kelurahan dan Kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Lilik dalam poin pertama SE tersebut, Sabtu (28/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada poin kedua, Lilik meminta lurah dan camat untuk melakukan verifikasi lapangan atau outreach serta monitoring terhadap permohonan pindah datang penduduk dari luar kota. Apabila ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dilakukan pendataan sebagai penduduk non-permanen.
Poin ketiga, Lilik meminta kelurahan dan kecamatan untuk menginstruksikan Ketua RT/RW agar melakukan pendataan penduduk di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan penduduk ber-KTP luar daerah, wajib melakukan pelaporan sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan.
"Permohonan dapat diajukan secara mandiri maupun secara kolektif (melalui Ketua RT) di laman web https://wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id," ujarnya.
Sebelumya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengimbau peran aktif RT/RW untuk memelototi setiap pendatang yang masuk Kota Pahlawan memiliki identitas, tujuan, dan pekerjaan yang jelas. Pendataan ini dinilainya penting dalam menjaga stabilitas sosial dan administrasi kependudukan.
"Maka saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dilihat, dipastikan, dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan dipastikan bahwa KTP-nya harus lapor," kata Eri.
Ia juga menekankan bahwa setiap pendatang, termasuk mereka yang tinggal di rumah indekos wajib melapor. Menurutnya, pendataan tersebut harus diperkuat oleh RT/RW agar mobilitas penduduk tetap terkontrol.
"Karena kan kalau kos tidak memiliki KTP Surabaya, tapi melaporkan dirinya. Dan ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi," pungkasnya.
(auh/abq)
