Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 1 April 2026. Namun, tidak semua sektor bisa menikmati kebijakan ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ada sejumlah sektor yang tetap harus bekerja dari kantor maupun lapangan.
"Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga merinci, sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini meliputi layanan publik hingga sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: WFH Swasta Segera Berlaku? Ini Aturannya |
"Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan," ujarnya.
Kebijakan WFH ini, lanjut Airlangga, hanya berlaku bagi ASN dan bertujuan mendorong transformasi pelayanan berbasis digital.
Skema WFH diterapkan setiap hari Jumat. Pemilihan hari tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Airlangga, sejumlah kementerian sebelumnya sudah menerapkan pola kerja empat hari dengan dukungan sistem digital.
"Mengapa dipilih jumat karena memang sebagian sudah beberapa kementerian lakukan itu kerja 4 hari dalam seminggu dengan aplikasi, ini pasca COVID kemarin," beber Airlangga dalam konferensi pers virtual.
Selain itu, aktivitas kerja pada hari Jumat dinilai tidak sepadat hari-hari lainnya.
"Kita pilih juga Jumat karena memang hari ini setengah tidak sepenuh Senin sampai dengan Kamis," beber Airlangga.
Meski demikian, ia memastikan layanan publik dan aktivitas ekonomi tetap berjalan normal, termasuk sektor perbankan dan pasar modal.
"Tapi pelayanan publik tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan," pungkas Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menyampaikan bahwa kebijakan WFH untuk sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Airlangga.
Ia menambahkan, penerapan WFH di sektor swasta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing usaha.
"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ucap dia.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga akan mencakup upaya efisiensi energi di lingkungan kerja.
"Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," imbuhnya.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(irb/hil)
